Connect with us

Lampung Selatan

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Gelar Pasar murah Di Kecamatan Palas

Published

on

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Gelar Pasar murah Di Kecamatan Pala

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan mengelar pasar murah di bulan Ramadhan guna untuk membantu masyarakat di saat harga sembako terus menerus meningkat.

Program kegiatan pasar murah ini di bawah harga pasaran seperti gas elpiji 3 kg di jual dengan harga Rp 18.000. dengan harga pasaran di warung yang mencapai Rp 23.000.00, Telor di jual harga Rp 28000 / kg , beras Pshp kemasan 5 kg di jual Rp 51.000 / sak, minyak goreng di jual Rp 14.000/ kemasan botol isi 900 gram.

Hendra Wijaya selaku kadis perdagangan saat di konfirmasi terkait anggaran mengenai program pasar murah yang bersumber dari APBD mengelak,” langsung saja ke kabid saya Firdaus dia yang mengelolah ,” ucapnya

Hari ini Jum’at ( 22/3/2024 ) titik yang ke 7 di Desa Kalirejo Kecamatan Palas , semua yang di jual di pasar murah tidak ada persyaratan bebas berbelanja terkecuali gas elpiji menunjukan KTP , sangat di sayangkan bahan pokok seperti gula putih memang sedang langka susah di dapat harganya meroket.

Firdaus pun menyampaikan terkait angaran pasar murah ini untuk 7 titik kurang lebih sebasar Ro 100. 000.000.00 ( seratus juta rupiah ) yang angaran tersebut untuk kebutuhan sewah tenda, meja tempat barang dagangan, son sistem dan Pembuatan Banner

” ini program Bapak Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar membantu masyarakat mendapatkan sembako yang murah, kita ketahui bahwa bulan suci Romadhon ini banyak sembako yg naik itu yang menjadi dasar Bupati untuk melaksanakan pasar murah di 17 Kecamatan di kabupaten setempat ,” Ujar Firdaus

DI lokasi pasar murah Aribun sayunis salah satu Pengusaha di Kecamatan Palas Dia menyampaikan bahwa pasar murah ini akan di lanjutkan di lapangan alun alun Desa Palas Aji sampai H – 1

” Besok langsung akan kita pindahkan pasar murah ini ke Lapangan Palas Aji, kita akan jual ikan patin setengah harga dari harga pasar,” Pungkas Aribun sayunis yang terpilih sebagai anggota DPRD provinsi dari Partai PDI perjuangan Dapil Lampung 1
Penulis : Saleh

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending