Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Bantu Pengobatan Sisil, Penderita Tumor dari Desa Cugung, Berobat ke RSCM Jakarta

Published

on

Pemkab Lamsel Bantu Pengobatan Sisil, Penderita Tumor dari Desa Cugung, Berobat ke RSCM Jakart

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan serta Kementerian Sosial (Kemensos) RI membatu pengobatan Prisila Azizah. R (11) warga Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Diketahui, ananda Prisila Azizah. R atau yang biasa disapa Sisil menderita tumor yang sudah menyebar ke hati, limpa, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Jelang pengobatan ke Jakarta, pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan melakukan _assessment_ terhadap penderita tumor, atas nama Prisila Azizah. R (Sisil).

Sebelumnya, Sisil sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto mengatakan, saat ini klien atas nama Prisila Azizah. R sudah berada di rumah singgah di Bandar Lampung dan sedang menunggu rujukan untuk keberangkatan menuju RSCM Jakarta.

“Sesuai arahan pak bupati, melalui upaya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, kami mengajukan bantuan ke Kementerian Sosial. Hari ini klien atas nama Sisil dirujuk ke RSCM Jakarta,” kata Puji Sukanto dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut Puji Sukanto menyampaikan, untuk segala kebutuhan baik transport makan dan minum selama dalam perjalanan dan selama dalam perawatan di RSCM, semuanya sudah di fasilitasi oleh Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Kemensos.

“Untuk keberangkatan Sisil ke Jakarta menggunakan fasiltas ambulans 119 Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Dibantu Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS), Kemensos RI,” ujar Puji.

Puji Sukanto menambahkan, selama dirawat di Jakarta, sedianya Sisil akan tinggal di rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan yang berada di Jakarta Barat.

Namun lanjut Puji, atas kebijakan Kepala STIS, klien anak Sisil akan tinggal di Balai STIS, Cibinong, Kabupaten Bogor, pasca menjalani perawatan di RSCM.

“Agar kondisi Sisil lebih terjamin dan memudahkan pihak Kemensos dalam melakukan pemantauaan terhadap perkembangan kesehatannya,” kata Puji Sukanto.

Sementara itu, Imam Nurrohimin (46) ayah dari Prisila Azizah. R mengaku sangat bersyukur dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Dinas Sosial. Dirinya juga berharap pengobatan anaknya berjalan lancar dan segera cepat sembuh.

“Alhamdulillah, saya ucapan terima kasih kepada pak bupati dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang sudah memfasilitasi,” tutur Imam Nurrohimin.

 

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Bangunan

Published

on

By

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Banguna

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – melalui via whatsapp camat palas akan segera pangil sekdes Bangunan Ansori agar permasalahan di desa bisa selesai sehingga program desa bangunan tidak terganggu untuk kemajuan masyarakat desa bangunan, sabtu, 5 juli 2025

Ketidakhadiran Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan publik. Sejak dilantiknya Supendi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dua pekan lalu, keberadaan Sekdes Ansori nyaris tak terlihat di kantor desa.

“Memang benar, sejak saya dilantik jadi Pj Kepala Desa Bangunan, Sekdes jarang masuk kantor,” ujar Supendi saat ditemui wartawan di Balai Desa Bangunan, Jumat (4/7/2025).

Menurut Supendi, absennya Sekdes berdampak langsung terhadap roda pemerintahan desa, terutama dalam urusan administrasi dan pelayanan masyarakat. Ia mengaku kesulitan mengakses berbagai dokumen penting yang masih berada dalam penguasaan Sekdes.

“Saya masuk kantor, Pak Sekdes tidak ada. Bahkan, dokumen penting desa juga tidak saya temukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supendi menyampaikan bahwa Ansori yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, pernah mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp35 juta kepada pihak kecamatan. Namun, saat ditanya peruntukan dana tersebut, Sekdes tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Ya saya tahan, Mas. Ditanya dananya untuk kegiatan apa, tidak dijawab,” imbuh Supendi.

Persoalan makin rumit karena hingga kini, Supendi belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang ditarik saat Ansori menjabat Plt Kepala Desa pada Februari lalu.

“Saya butuh laporan dari masa jabatan Plt sebelumnya agar program yang belum terealisasi bisa saya lanjutkan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” ujar Supendi dengan nada kecewa.

Pemerintah Desa Bangunan telah mengirimkan Surat Panggilan Pertama (SP1) kepada Sekdes, agar segera hadir di kantor desa. Namun, yang bersangkutan tetap tidak datang. Dalam surat yang dikirimkan tertanggal 1 Juli 2025 itu, alasan ketidakhadiran Sekdes disebutkan karena anaknya sedang sakit.

“Alasannya anak sakit, tapi tidak bisa jadi alasan untuk tidak hadir berkepanjangan,” ujar Supendi.

Berikut kutipan isi surat tersebut:

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
KECAMATAN PALAS
DESA BANGUNAN
Alamat: Jl. Citajaya No. 01, Desa Bangunan, Kecamatan Palas
Email: desa.bangunan01@gmail.com

Nomor: 410/36/NIL07.05/2025
Perihal: Panggilan Menghadap

Kepada Yth.:

1. Sekretaris Desa Bangunan

2. Kaur Keuangan Desa Bangunan

Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Kantor Desa Bangunan

Demi kelangsungan pemerintahan desa, dimohon kehadiran tepat waktu.

Bangunan, 1 Juli 2025
Pj. Kepala Desa Bangunan
(tanda tangan dan stempel)
SUPENDI
NIP. 19830616 200801 1 010

Supendi menegaskan bahwa tindakan Sekdes yang terus mangkir bukan hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai regulasi perundang-undangan.

“Sebagai pejabat struktural desa, Sekdes memiliki tanggung jawab besar dalam hal administrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ketidakhadirannya jelas menghambat semuanya,” ujarnya.

Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 52)

2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3. PP No. 45 Tahun 2007 dan Perka BKN No. 32 Tahun 2007

4. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

5. Peraturan Bupati Lampung Selatan

 

Supendi berharap agar Ansori segera memenuhi panggilan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa yang telah dicairkan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat dan program pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media mencoba menghubungi Sekdes Ansori melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada respon. Panggilan tidak dijawab, dan pesan yang dikirim tak kunjung dibalas.(joe/kim)

Continue Reading

Trending