Connect with us

Lampung Selatan

Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Baik, Bupati Lampung Selatan Hadiri Undangan BPK di Jakarta

Published

on

Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Baik, Bupati Lampung Selatan Hadiri Undangan BPK di Jakarta

Ungkapselatan.com, Jakarta – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menghadiri acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam acara itu, Nanang Ermanto turut didampingi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, beserta Kepala BPKAD Wahidin Amin, dan Plt Sekretaris Inspektorat Marko Firzada.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, acara yang diagendakan akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo itu, merupakan acara tahunan dan diikuti seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

“Acara hari ini memang sudah agenda tahunan yang digelar BPK RI,” ujar Nanang.

Nanang menambahkan, inti dari kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui lebih jelas dan langsung dari provinsi, kabupaten/kota terkait pengelolaan keuangan yang ada di wilayah masing-masing.

“Apalagi Lampung Selatan ini bisa jadi salah satu kabupaten yang dinilai BPK cukup baik dalam pengelolaan keuangannya. “Hal itu dibuktikan dengan beberapa kali kita mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Nanang.

Selain menghadiri undangan dari BPK RI tersebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto juga diagendakan akan menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang juga diselenggarakan di Jakarta. (Sam/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending