Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD komisi III Suhar Pujianto Akan Segera Berkordinasi dengan Ketua komisi III Tetkait Proyek di Sragi

Published

on

Anggota DPRD komisi III Suhar Pujianto Akan Segera Berkordinasi dengan Ketua komisi III Tetkait Proyek di Srag

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Anggota DPRD Komisi III Dari Fraksi PDI Perjuangan Lampung Selatan Suhar Pujianto Angkat Bicara atas Diduga Ada Korupsi Dalam Pembanguan Jalan Ruas Pematang Pasir Kedaung Bakti Rasa Dengan Nilai kontrak 17 M lebih. Jum’at,28 Juni 2028.

Suhar Pujianto Anggota DPRD Lampung Selatan dari Feraksi PDI Perjuangan dari Dapil.Dua Palas way panji Sidomulyo kaget dan mengatakan akan.segera berkordinasi dengan ketua Komisi III Rosdiana untuk Membahas permasalahan Jalan Tersebut.

Sedangkan ketua komisi III DPRD Lampung Selatan.dari.fraksi PDI Perjuangan Rosdiana tidak memberikan tanggapan apa pun saat dimintai keterangan oleh awak media dia tidak merespon meski WhatsApp telah terkirim.

Di mana dalam pemberitaan sebelumnya Diduga Ada Korupsi dalam Kegiatan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Berkala,Peningkatan/Rekonstruksi ) Ruas Pematang Pasir – Kedaung – bakti Rasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung selatan,Provinsi Lampung,Kamis,27 Juni 2024

Di mana dalam pembangunan jalan tidak standar (Tipis), yang di kerjakan oleh PT .Alvin Akbar Konstruksindo dengan nilai kontrak sebesar, 17,775,551,893.51 tidak mencantumkan nomor kontrak serta anggaran apa yang di pakai serta konsultan nya dari mana tidak tercantum dalam papan proyek,menambah kecurangan masyarakat.

Andarmin.S.H Ketua Forum Aliansi Hukum dan Amanat Masyarakat ( FAHAM ) meminta kepada pihak terkait untuk mengecek serta meninjau ulang proyek yang berada di Kecamatan Sragi guna melihat fakta yang ada di lapangan.adanya dugaan tindak pidana korupsi, apa lagi proyek tersebut sudah mengalami kerusakan.

Pasalnya, dari hasil pengamatan di lokasi proyek, yang digelar terlihat tambal sulam, susah mengalami kerusakan oleh karna itu kami memintak APH untuk melakukan Audit dan memeriksa ke lokasi jalan tersebut

Salah satu warga yang melintas saat dimintai tanggapan masalah jalan hotmix yang baru selesai di gelar menyayangkan Proyek jalan hotmix yang telah rusak

“Alhamdulilah jalan sudah di perbaiki saya sangat senang tapi kayaknya pengaspalan jalan ini gak sama dan mulai rusak

Seharusnya proyek yang dibiayai oleh Pemerintah itu bisa dikerjakan lebih Profesional dan lebih mengedepankan kualitas, bukan malah ingin meraup keuntungan lebih banyak.

Jika mengurangi volume atau kualitas, tentu yang dirugikan bukan saja Negara, tapi dampaknya kepada masyarakat yang nantinya menerima manfaat dari jalan tersebut.

Sedang dinas terkait belum bisa di mintai keterangan sampai berita ini di turunkan

( TIM )

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending