Dugaan Pungli Penebusan Sertifikat PAUD di Disdik Lampung Selatan
Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Kinerja buruk Dinas Pendidikan Lampung Selatan ( Lamsel) kembali disorot, kali ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kabid PAUD dan Sekolah Kesetaraan berinisial BC. Berdasarkan keterangan sejumlah pengurus PAUD di Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Kalianda, BC diduga memungut biaya penebusan sertifikat siswa PAUD tahun ajaran 2023/2024 yang telah menyelesaikan pendidikan. Biaya yang dipatok sebesar Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah per sertifikat.
Senin ( 8/7/2024)
Salah satu pengurus PAUD di Kecamatan Kalianda, LM, mengeluhkan besaran biaya tersebut. “Awalnya, dinas mengirimkan file sertifikat PAUD dengan barkode tanda tangan dan nama Kepala Dinas kepada masing-masing PKG, kemudian kami cetak sesuai jumlah siswa yang lulus. Namun, BC menarik sertifikat itu karena Kadis tidak ingin ada barkode. Dinas kemudian mengoordinir pengadaan sertifikat tanpa barkode dan mematok biaya Rp 30 ribu per lembar,” jelas LM.
Senada dengan LM, JK, pengurus PAUD di Penengahan, juga menyatakan bahwa jika mereka mencetak sendiri, biayanya tidak mencapai Rp 10 ribu per sertifikat. Tidak hanya itu, BC juga diduga memungut biaya penebusan blangko ijazah Pendidikan Kesetaraan paket A, B, dan C sebesar Rp 10 ribu per lembar kepada masing-masing penyelenggara PKBM.
Sukardi S.H., Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), menyayangkan tindakan pungli ini. “Dugaan pungli oleh Kabid PAUD ini menambah deretan panjang catatan buruk kinerja pejabat di Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Dana yang diperoleh dari pungli penebusan sertifikat PAUD sangat fantastis. Jika rata-rata satu kecamatan terdapat 500 siswa yang lulus, dengan 17 kecamatan, total pungli bisa mencapai Rp 255 juta. Belum lagi ditambah pungutan biaya penebusan blangko ijazah pendidikan kesetaraan,” ujar Sukardi.
Sukardi juga menambahkan bahwa informasi dari beberapa sekolah mengindikasikan oknum pegawai Dinas Pendidikan Lampung Selatan kerap kali mengutip pungutan, terutama ketika sekolah menyampaikan laporan. Setiap pintu yang dilalui dikenakan biaya antara Rp 100.000 ( seratus ribu) hingga Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu).
Selain itu, ada dugaan pihak Dinas meminta setoran dana BOS dari setiap sekolah kisaran Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu per siswa setiap kali dana BOS cair.
LSM PRL akan segera melaporkan dugaan pungli oleh oknum-oknum pegawai di Dinas Pendidikan Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar dapat diperiksa dan diproses hukum. “Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami miliki, ditambah keterangan dari beberapa narasumber, kami akan segera melaporkan dugaan pungli yang dilakukan BC selaku Kabid PAUD dan Sekolah Kesetaraan Dinas Pendidikan Lampung Selatan,” pungkas Sukardi.
Di sisi lain, BC, Kabid PAUD Dinas Pendidikan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin ( 8/7/224), menjelaskan bahwa waktu itu memang ada wacana untuk mencetak sertifikat anak PAUD oleh Dinas yang ada Barcode nya, tapi itu di batalkan, lembaga mencetak masing-masing , karena kewenangan untuk mencetak sertifikat sudah dikembalikan ke lembaga masing-masing.
“Hal ini sudah diinformasikan sejak bulan puasa dan sebelum saya menjabat. Dalam rapat dengan ketua PKG se-Lampung Selatan yang dihadiri oleh pengurus PKG 17 kecamatan, namun hal ini kami umumkan kembali bahwa pencetakan sertifikat di kembalikan ke lembaga masing-masing melalui pesan WhatsApp di grup, ” kilahnya.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum Lampung Selatan dapat melakukan audit dan memproses dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kabid di Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
(TIM)