Connect with us

Lampung Selatan

Dugaan Pungli Penebusan Sertifikat PAUD di Dinas Pendidikan Lampung Selatan

Published

on

Dugaan Pungli Penebusan Sertifikat PAUD di Disdik Lampung Selatan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Kinerja buruk Dinas Pendidikan Lampung Selatan ( Lamsel) kembali disorot, kali ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kabid PAUD dan Sekolah Kesetaraan berinisial BC. Berdasarkan keterangan sejumlah pengurus PAUD di Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Kalianda, BC diduga memungut biaya penebusan sertifikat siswa PAUD tahun ajaran 2023/2024 yang telah menyelesaikan pendidikan. Biaya yang dipatok sebesar Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah per sertifikat.

Senin ( 8/7/2024)

Salah satu pengurus PAUD di Kecamatan Kalianda, LM, mengeluhkan besaran biaya tersebut. “Awalnya, dinas mengirimkan file sertifikat PAUD dengan barkode tanda tangan dan nama Kepala Dinas kepada masing-masing PKG, kemudian kami cetak sesuai jumlah siswa yang lulus. Namun, BC menarik sertifikat itu karena Kadis tidak ingin ada barkode. Dinas kemudian mengoordinir pengadaan sertifikat tanpa barkode dan mematok biaya Rp 30 ribu per lembar,” jelas LM.

Senada dengan LM, JK, pengurus PAUD di Penengahan, juga menyatakan bahwa jika mereka mencetak sendiri, biayanya tidak mencapai Rp 10 ribu per sertifikat. Tidak hanya itu, BC juga diduga memungut biaya penebusan blangko ijazah Pendidikan Kesetaraan paket A, B, dan C sebesar Rp 10 ribu per lembar kepada masing-masing penyelenggara PKBM.

Sukardi S.H., Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), menyayangkan tindakan pungli ini. “Dugaan pungli oleh Kabid PAUD ini menambah deretan panjang catatan buruk kinerja pejabat di Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Dana yang diperoleh dari pungli penebusan sertifikat PAUD sangat fantastis. Jika rata-rata satu kecamatan terdapat 500 siswa yang lulus, dengan 17 kecamatan, total pungli bisa mencapai Rp 255 juta. Belum lagi ditambah pungutan biaya penebusan blangko ijazah pendidikan kesetaraan,” ujar Sukardi.

Sukardi juga menambahkan bahwa informasi dari beberapa sekolah mengindikasikan oknum pegawai Dinas Pendidikan Lampung Selatan kerap kali mengutip pungutan, terutama ketika sekolah menyampaikan laporan. Setiap pintu yang dilalui dikenakan biaya antara Rp 100.000 ( seratus ribu) hingga Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu).

Selain itu, ada dugaan pihak Dinas meminta setoran dana BOS dari setiap sekolah kisaran Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu per siswa setiap kali dana BOS cair.

LSM PRL akan segera melaporkan dugaan pungli oleh oknum-oknum pegawai di Dinas Pendidikan Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar dapat diperiksa dan diproses hukum. “Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami miliki, ditambah keterangan dari beberapa narasumber, kami akan segera melaporkan dugaan pungli yang dilakukan BC selaku Kabid PAUD dan Sekolah Kesetaraan Dinas Pendidikan Lampung Selatan,” pungkas Sukardi.

Di sisi lain, BC, Kabid PAUD Dinas Pendidikan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin ( 8/7/224), menjelaskan bahwa waktu itu memang ada wacana untuk mencetak sertifikat anak PAUD oleh Dinas yang ada Barcode nya, tapi itu di batalkan, lembaga mencetak masing-masing , karena kewenangan untuk mencetak sertifikat sudah dikembalikan ke lembaga masing-masing.

“Hal ini sudah diinformasikan sejak bulan puasa dan sebelum saya menjabat. Dalam rapat dengan ketua PKG se-Lampung Selatan yang dihadiri oleh pengurus PKG 17 kecamatan, namun hal ini kami umumkan kembali bahwa pencetakan sertifikat di kembalikan ke lembaga masing-masing melalui pesan WhatsApp di grup, ” kilahnya.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum Lampung Selatan dapat melakukan audit dan memproses dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kabid di Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

(TIM)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending