Connect with us

Lampung Selatan

Rapat Paripurna, Fraksi PKB Beri Catatan Tentang Ranperda Pelaksanaan APBD 2023

Published

on

Rapat Paripurna, Fraksi PKB Beri Catatan Tentang Ranperda Pelaksanaan APBD 2023

 

Ungkap selatan.com, Lampung Selatan – Fraksi PKB Lampung Selatan memberikan pandangan terhadap Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2023 dalam rapat paripurna DRRD Lamsel, jum’at 21 juni 2024.

Setelah membaca dan meneliti secara mendalam 4 paket Ranperda, maka Fraksi PKB DPRD Lamsel menyampaikan masih banyak OPD yang tidak mencapai target capaian pendapatan asli daerah (PAD).

“Kedepan, kami berharap akan ada kajian lebih matang dan mendalam, sehingga target PAD dimasing-masing OPD bisa benar-benar terealisasikan dan realistis,” harap Fraksi PKB yang disampaikan Hamdani.

Kemudian yang kedua, kata Hamdani, berdasarkan UU No 1 tahun 2002 dalam penyusunan anggaran belanja alokasi, belanja modal sebesar 40% dari APBD.

“Fraksi PKB meminta Pak Bupati untuk merencanakan kedepan anggaran agar anggaran belanja modal bisa bertambah sehingga terjadi pemerataan pembangunan di Lampung Selatan,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait tenaga P3K yang telah lulus apssing grade, Fraksi PKB Berharap Pemkab Lamsel memberikan langkah-langkah kongkrit agar mereka mendapat posisi.

“Masih banyak tenaga P3K yang lulus fassing grade tapi belum jelas hasilnya. Untuk itu, Praksi PKB Berharap Pemkab Lamsel memberikan langkah-langkah kongkrit, strategi agar kawan-kawan yang lulus passing grade bisa mendapatkan haknya, bisa mendapatkan posisi sesuai kebutuhan yang ada di lampung selatan,” jelasnya.

Setelah memberikan beberapa catatan dan saran, maka Fraksi PKB DPRD Lamsel menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ta 2203 untuk di sahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi di dampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan dihadiri 34 anggot, serta dihadiri Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dan Sekdakab beserta OPD. ( Sam).

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending