Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2024

Published

on

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 202

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua 1 Agus Sartono, Wakil Ketua 2 Agus Sutanto, dan Wakil Ketua 3 Amelia Nanda Sari.

Diketahui, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan, seluruh fraksi yang ada, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 tersebut untuk ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan rapat.

“Maka kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disepakati bersama,” ujar Agus Sartono selaku pimpinan rapat dihadapan 34 anggota dewan yang hadir, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Ditengah berbagai tantangan dan dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nanang Ermanto saat menyampaikan sambutan.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD tersebut adalah gambaran persetujuan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD.

“Nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan instrumen kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024,” kata Nanang.

Oleh karenanya lanjut Nanang, sinergi antara eksekutif dan legislatif tentunya menjadi sangat penting demi terus terwujudnya cita-cita mulia yaitu masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang maju, sejahtera dan berintegritas dengan semangat gotong royong.

“Maka, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024,” kata Nanang. (Sam/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

Published

on

By

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

 

– Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan beberapa waktu itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.

“Warga banyak bertanya, kenapa pekerjaan ini begitu lambat. Baru pemasangan tiang tower, pengalihan pipa belum sama sekali — jangankan sampai tersambung ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan tampak berjalan tidak maksimal. Padahal, proyek ini diharapkan segera selesai agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi keterlambatan tersebut, salah satu orang kepercayaan dari pihak rekanan pelaksana menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterlambatan pengiriman material dari pemasok. Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan di lapangan tidak menggunakan standar keselamatan Kesehatan kerja (K3).

“Ya gimana? Materialnya datang lambat. Saya disuruh langsung komunikasi ke Pak Tedy sebagai pelaksana. Semua arahan juga dari Pak Kades,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek perluasan SPAM ini dikerjakan oleh PT Risky Utama Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp445.774.980,00, sesuai Nomor Kontrak 39/KTR/KONS-CK/DPUR-LS/APBD/2025. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Saat ditanya terkait jumlah sambungan rumah (SR) yang mencapai 98 titik serta panjang jaringan pipa yang digali, pihak rekanan mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Saya sendiri bingung, penggalian dan penyambungan ke rumah warga belum merata,” ujarnya.

Diketahui, proyek SPAM di Desa Mekar Mulya ini sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan sebagai bagian dari program pemulihan dampak El Nino. Namun, pada tahun 2025 proyek tersebut kembali dilanjutkan di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sayangnya, program lanjutan ini kini justru menuai sorotan publik karena progresnya di lapangan dinilai lambat dan tidak sesuai harapan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar pelaksanaan proyek ini berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. ( Tim)

Continue Reading

Trending