Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2024

Published

on

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 202

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua 1 Agus Sartono, Wakil Ketua 2 Agus Sutanto, dan Wakil Ketua 3 Amelia Nanda Sari.

Diketahui, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan, seluruh fraksi yang ada, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 tersebut untuk ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan rapat.

“Maka kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disepakati bersama,” ujar Agus Sartono selaku pimpinan rapat dihadapan 34 anggota dewan yang hadir, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Ditengah berbagai tantangan dan dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nanang Ermanto saat menyampaikan sambutan.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD tersebut adalah gambaran persetujuan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD.

“Nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan instrumen kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024,” kata Nanang.

Oleh karenanya lanjut Nanang, sinergi antara eksekutif dan legislatif tentunya menjadi sangat penting demi terus terwujudnya cita-cita mulia yaitu masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang maju, sejahtera dan berintegritas dengan semangat gotong royong.

“Maka, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024,” kata Nanang. (Sam/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ormas GML Soroti Proyek Tahun 2024 di Desa Sukamulya Di Duga Fiktif ‎

Published

on

By

Ormas GML Soroti Proyek Tahun 2024 di Desa Sukamulya Di Duga Fiktif

 

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan — Ketua Investigasi Ormas Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Lampung, Indawan N.S., menanggapi dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Ia menilai persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan desa tahun 2024 yang hingga kini diduga belum direalisasikan.

‎Indawan mengatakan, adanya temuan dari inspektorat seharusnya menjadi dasar untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak terkait. Menurutnya, jika kegiatan pembangunan telah dilaporkan dalam administrasi namun fisiknya belum ada hingga tahun 2026, maka kondisi itu patut dipertanyakan.

 

‎“Kalau memang sudah menjadi temuan inspektorat, seharusnya ada tindakan tegas. Karena anggaran pembangunan itu tahun 2024, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Ini diduga sudah menyimpang dan merugikan masyarakat,” ujar Indawan, Kamis (28/5/2026).

 

‎Ia juga menilai kepala desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Menurutnya, pembangunan yang belum terealisasi berpotensi menghambat kepentingan masyarakat yang membutuhkan infrastruktur tersebut.

 

‎Dugaan proyek fiktif itu sebelumnya mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di lapangan. Kepala Dusun 4 Blora, Desa sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

‎“Yang saya tahu cuma pembangunan gorong-gorong. Waktu itu TPK-nya Pak Susanto,” kata Sudiman.

 

‎Keterangan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia menyebut pembangunan rabat beton dan drainase yang direncanakan pada tahun 2024 hingga kini belum terlaksana dan menjadi temuan inspektorat.

 

‎Menurut Susanto, kepala desa telah berjanji akan merealisasikan pembangunan tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Ia juga mengaku selama menjadi TPK hanya menjalankan administrasi dan pengawasan pekerjaan, sementara pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

 

‎Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menjelaskan, rencana pembangunan awal berupa pengerasan jalan kemudian diubah menjadi rabat beton atas permintaan masyarakat, namun hingga kini fisiknya belum ada.

 

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamulya belum memberikan klarifikasi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi melalui kunjungan langsung maupun pesan WhatsApp tidak ada respon.(Tim)

Continue Reading

Trending