Connect with us

Lampung Selatan

Ketua Umum Adat Pekhepal Marga Katibung Ucapkan Selamat Kepada Farizal Purba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lamsel Periode 2024-2029

Published

on

Ketua Umum Adat Pekhepal Marga Katibung Ucapkan Selamat Kepada Farizal Purba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lamsel Periode 2024-202

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Ketua Umum Dewan Adat Pekhepal Kecamatan Katibung Andi Sopiyan SH.MH mengucapkan selamat atas dilantiknya Farizal Purba dan 49 anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan lainnya periode 2024-2029.

Hal ini dikatakan Ketua Pekhpal Kecamatan Katibung pada media ini,senin 19/8/2024.

“Saya selaku ketua umum Dewan Adat Pekhepal mengucapkan selamat kepada Seluruh anggota DPRD yang sudah terlantik, kami masyarakat Adat berharap dengan adanya keterwakilan anggota DPRD di Dapil 7 bisa membawa aspirasi masyarakat khsusus di Kecamatan Katibung,”ucapnya

Dia juga berterima kasih kepada masyarakat Katibung yang sudah menyalurkan hak pilihannya di pemilu lalu, yang mana masyarakat sudah meluangkan waktu untuk datang ke Tempat pemungutan suara ( TPS) sehingga bisa melahirkan perwakilan masyarakat Katibung sebanyak 3 Anggota DPRD.

” Saya juga berterima kasih kepada masyarakat dapil 7 , khusus Kecamatan Katibung yang sudah menyalurkan hak suaranya, sehingga Kecamatan Katibung mendapatkan wakil rakyat

yaitu Farizal purba dari partai Gerindra, Ismail dari partai PKB dan Yulida dari partai nasdem, mudah mudahan mereka Bisa membawa aspirasi masyarakat Katibung, ” harap nya.

Sementara, Farizal Purba yang merupakan Ketua Harian Adat Perkhapal Marga Katibung ini juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Umum Dewan Adat Pekhepal, Andi Sopiyan dan masyarakat yang telah memberikan dukungan selama ini kepada dirinya.

“Terima kasih kepada Ketua Umum Pekhpal Katibung dan masyatakat yang telah memberikan dukungannya kepada saya selama dua periode ini. Artinya masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada saya. Insyallah saya bisa mengemban tugas lebih baik lagi untuk kemajuan masyarakat Katibung, Candipuro dan Way Sulan, ” pungkasnya. (Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending