Connect with us

Lampung Selatan

Ketua Umum Adat Pekhepal Marga Katibung Ucapkan Selamat Kepada Farizal Purba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lamsel Periode 2024-2029

Published

on

Ketua Umum Adat Pekhepal Marga Katibung Ucapkan Selamat Kepada Farizal Purba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lamsel Periode 2024-202

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Ketua Umum Dewan Adat Pekhepal Kecamatan Katibung Andi Sopiyan SH.MH mengucapkan selamat atas dilantiknya Farizal Purba dan 49 anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan lainnya periode 2024-2029.

Hal ini dikatakan Ketua Pekhpal Kecamatan Katibung pada media ini,senin 19/8/2024.

“Saya selaku ketua umum Dewan Adat Pekhepal mengucapkan selamat kepada Seluruh anggota DPRD yang sudah terlantik, kami masyarakat Adat berharap dengan adanya keterwakilan anggota DPRD di Dapil 7 bisa membawa aspirasi masyarakat khsusus di Kecamatan Katibung,”ucapnya

Dia juga berterima kasih kepada masyarakat Katibung yang sudah menyalurkan hak pilihannya di pemilu lalu, yang mana masyarakat sudah meluangkan waktu untuk datang ke Tempat pemungutan suara ( TPS) sehingga bisa melahirkan perwakilan masyarakat Katibung sebanyak 3 Anggota DPRD.

” Saya juga berterima kasih kepada masyarakat dapil 7 , khusus Kecamatan Katibung yang sudah menyalurkan hak suaranya, sehingga Kecamatan Katibung mendapatkan wakil rakyat

yaitu Farizal purba dari partai Gerindra, Ismail dari partai PKB dan Yulida dari partai nasdem, mudah mudahan mereka Bisa membawa aspirasi masyarakat Katibung, ” harap nya.

Sementara, Farizal Purba yang merupakan Ketua Harian Adat Perkhapal Marga Katibung ini juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Umum Dewan Adat Pekhepal, Andi Sopiyan dan masyarakat yang telah memberikan dukungan selama ini kepada dirinya.

“Terima kasih kepada Ketua Umum Pekhpal Katibung dan masyatakat yang telah memberikan dukungannya kepada saya selama dua periode ini. Artinya masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada saya. Insyallah saya bisa mengemban tugas lebih baik lagi untuk kemajuan masyarakat Katibung, Candipuro dan Way Sulan, ” pungkasnya. (Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending