Connect with us

Lampung Selatan

Kalungi Wartawan Gunakan Sabit karena Diduga Menjadi Penimbun BBM Ilegal, Radan Dilaporkan ke Polisi

Published

on

Kalungi Wartawan Gunakan Sabit karena Diduga Menjadi Penimbun BBM Ilegal, Radan Dilaporkan ke Polis

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Radan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan ke Polsek Katibung lantaran diduga telah mengintimidasi Slamet Riyadi (51) wartawan media online Lantangnews.id dengan mengalungkan senjata tajam jenis sabit dilehernya.

Berawal dari informasi masyarakat sekitar, Slamet bersama tim mencoba konfirmasi kepada Radan terkait adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dan pertalite.

Menurut Slamet, saat dikonfirmasi mengenai BBM yang berada dirumahnya, Radan tidak berkelit bahkan mengakui bahwa BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjung Bintang, dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.

Seterusnya, lanjut Slamet, Radan mempersilahkan untuk diberitakan, namun langsung tersulut emosi dan mengambil senjata tajam jenis sabit selanjutnya dikalungkan kelehernya untuk mengintimidasi kegiatan jurnalistiknya, serta mengucapkan sebuah nama yang diduga sebagai pemain BBM oplosan yang berada di wilayah tersebut.

“Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya aja itu intinya, seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan, merusak motor masyarakat baru boleh dipegang, kayak bos Carsim, bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah,” ucapnya menirukan apa yang direkamnya dari Radan.

Hal senada juga dibenarkan oleh Lina (43) salah seorang saksi yang berada di lokasi tersebut, dikatakannya bahwa Radan mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada Wartawan asal Kecamatan Sidomulyo itu di hadapan anak isteri Radan.

“Jangan nantang saya,” ucap Lina menirukan ucapan Radan saat teradi pengancaman tersebut. Selasa (3/9/2024).

Atas kejadian tersebut dan merasa nyawanya terancam, Slamet Riyadi telah melaporkan ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, untuk proses lebih lanjut. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending