Connect with us

Lampung Selatan

Anggota Pansus DPRD Lamsel Pertanyakan Kelanjutan Wacana Pembuatan Grand Design Pembangunan Kota Kalianda

Published

on

Anggota Pansus DPRD Lamsel Pertanyakan Kelanjutan Wacana Pembuatan Grand Design Pembangunan Kota Kaliand

 

Jurnalline. com, Lampung Selatan – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi PKS Andi Apriyanto, pertanyakan kelanjutan wacana pembuatan grand design pembangunan Kota Kalianda yang merupakan Ibukota Kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Andi pada Rapat Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) saat rapat Pansus DPRD bersama pihak eksekutif, yang dipusatkan di ruang sidang Utama kantor DPRD setempat, Selasa, (16/7/2024).

Andi mengungkapkan, sejak diwacanakan di tahun 2012 -2013, Naskah akademis terkait rencana pembuatan grand design pembangunan Kota Kalianda sempat beberapa kali muncul, Namun tak ada tindaklanjut.

“Sebagai ibukota, sudah selayaknya pembangunan di kalianda menjadi prioritas, dulu program pembuatan grand design atau master plan pembangunan ibukota yang muncul di era kepemimpinan rycko menoza, menjadi harapan kemajuan lampung selatan,” ungkap Dewan dari dapil I Lamsel itu.

Dengan mengangkat konsep “WATERFRONT City” yang berbasis pariwisata tersebut, rencana pembuatan grand design seakan hanya menjadi angan-angan.

“Wacana itu memang sempat terputus di era Rycko, namun di era Pj. bupati Kherlani, program tersebut sempat dimunculkan kembali. Namun kembali tidak ada tindaklanjut,” Imbuhnya.

Menurutnya sempat terhembus angin segar di era kepemimpinan Bupati Zainudin Hasan. Diawal kepemimpinan adik kandung Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan itu sempat mengamini wacana tersebut. Namun kembali tak kunjung ada tindak lanjutnya.

“Wacana itu kembali muncul di era zainudin hasan. Namun kembali tidak ada tindaklanjut. Bahkan hingga tahun 2024 ini, wacana tersebut tak ada kejelasan,” Pungkasnya. ( Saman  /Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending