Connect with us

Lampung Selatan

Pasca Dilantik, Anggota DPRD Lamsel Dapil II, Achmad Johani Siap Jalankan Amanah Masyarakat

Published

on

Pasca Dilantik, Anggota DPRD Lamsel Dapil II, Achmad Johani Siap Jalankan Amanah Masyaraka

 

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan– Pasca terpilih dan dilantik secara resmi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, periode 2024-2029 Ahmad Johani yang merupakan caleg perwakilan dapil II dari partai Demokrat menegaskan siap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sesuai kebijakan.Selasa, (20/8/2024).

“Harapan saya yah harus menunaikan janji kemarin saat kampanye itu. Karena janji adalah hutang, dan saya jadi anggota DPRD hingga sampai dilantik ini karena pilihan dan kepercayaan masyarakat kepada saya khususnya di daerah pemilihan (dapil) saya,”kata dia saat ditemui di kediamannya, Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo,

Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua masyarakat, yang telah memberikan kontribusi sehingga dilantik menjadi wakil rakyat.

“Saya sangat terimakasih kepada kedua orang tua dan sanak saudara yang memberikan doa restunya,” ungkapnya.

Menurutnya kemenangan yang diraih bukanlah miliknya, melainkan milik semua masyarakat khususnya Dapil II dan Lampung Selatan pada umumnya.

“Saya mohon doanya agar tetap Istiqomah menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat,” ujar anggota DPRD Lampung Selatan Dapil II yang meliputi Kecamatan Sidomulyo,Way Panji dan Palas.

Saat ditanya, terkait penempatan Komisi berapa yang akan ia duduk.

“kalau untuk hari ini belum bisa saya jawab, ini masih proses ya kita tunggu bareng-bareng. Yang jelas ketika menjadi wakil rakyat kita harus bermanfaat ada manfaat buat masyarakat,” pungkasnya. ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending