Connect with us

Lampung Selatan

Pasca Dilantik Anggota DPRD, Dwi Riyanto Siap Jalankan Amanah Masyarakat

Published

on

Pasca Dilantik Anggota DPRD, Dwi Riyanto Siap Jalankan Amanah Masyaraka

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Pasca terpilih dan dilantik secara resmi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, periode 2024-2029, Dwi Riyanto yang merupakan caleg perwakilan dapil 6 dari partai Gerindra menegaskan masih banyak PR yang harus dirampungkan.

Menurutnya dengan terpilihnya kembali sebagai wakil rakyat, ini merupakan amanah yang harus di jalankan sesuai konstitusi.

“Alhamdulillah,ini kali kedua saya diberi amanah sebagai perpanjangan tangan dan penyampai aspirasi ke pemerintah oleh masyarakat,” ujar Dewan Gerindra yang berjuluk Konco Yasinan ini

Dikatakan, Keberhasilan yang saya dapat ini bukanlah semata-mata keberhasilan saya. Ini semua berkat izin Allah dan doa restu orang tua serta semua masyarakat dapil 6 khususnya dan Lampung Selatan pada umumnya.

“Saya mohon doanya agar tetap Istiqomah menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Mudah-mudahan amanah dan tugas dari masyarakat yang saya emban dapat saya jalankan tanpa ada suatu apapun hingga di purna tugas di 2029 nanti,” katanya.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Selatan terpilih yang kedua kalinya ini melalui pesan WhatsApp, Selasa, (20/8/2024).

Saat disinggung penempatan Komisi berapa yang akan ia duduki, Dwi sebagai kader partai pemenangan di 2024 ini, menyerahkan kepada kebijakan pimpinan partai.

“Kalau untuk hari ini belum bisa saya jawab, ini masih proses ya kita tunggu bareng-bareng. Yang jelas ketika menjadi wakil rakyat kita harus bermanfaat buat masyarakat. Perkara penempatan itu nanti apa kata pimpinan, sebagai kader kita ikuti perintah pimpinan,” pungkasnya.   ( Saman/Ari )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending