Connect with us

Lampung Selatan

Terkait Adanya Permintaan Pembatalan Paslon NaTo ke Bawaslu Lamsel, Begini Tanggapan dari Tim Lawyer 

Published

on

Terkait Adanya Permintaan Pembatalan Paslon NaTo ke Bawaslu Lamsel, Begini Tanggapan dari Tim Lawyer

Ungkapselatan.com, KALIANDA – Terkait adanya pihak yang meminta pembatalan terhadap pasangan calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Hi Nanang Ermanto – Antoni Imam (NaTo) ke Bawaslu Lampung Selatan, Ketua Tim Hukum NaTo, Hasanuddin SH tanggapi santai. Menurut dia sah-sah saja dalam gelaran pesta demokrasi seperti saat ini ada pihak yang pro maupun kontra.

“Ini kan bukan barang baru. Dari awal memang isu ini gencar dihembuskan. Tapi kami optimis, setelah melalui serangkaian kajian, bahwa memang bapak Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati dalam pilkada serentak Lampung Selatan 2024, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

Terkait dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak tersebut, Hasanuddin pun tak menampik, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan itu adalah dalil yang pernah dikemukakan sebelumnya. Bahkan Hasanuddin mengungkapkan, belum ada sesuatu yang baru dari pihak yang kontra tersebut yang dapat mematahkan bahwa paslon NaTo dapat digantikan dengan kotak kosong.

“Saya fikir tidak ada yang baru ya, apa yang mereka kemukakan itu kan memang sudah pernah disampaikan sebelumnya. Hanya orangnya saja yang berbeda-beda berganti-ganti, kalo subtansinya sih sepertinya sama saja. Nothing new,” imbuh lawyer senior asal Kecamatan Sidomulyo ini.

Kendati demikian, Hasanuddin tidak menghindar saat diminta menanggapi satu persatu terkait dalil hukum atas permintaan pembatalan paslon incumben nomor urut 1 tersebut. Hasanuddin mengatakan, kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang menyebutkan tidak membedakan antara jabatan definitif maupun penjabat sementara.

“Kan sudah tegas hakim MK menyebutkan tidak membedakan penjabat sementara dengan pejabat definitif. Sekali lagi saya tegaskan pejabat sementara, ndak ada itu sebut Plt atau Plh. Jadi tolong jangan diterjemahkan atas maunya sendiri,” imbuh Hasanuddin seraya mengungkapkan fakta jika Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah pada saat ini telah ditetapkan sebagai calon bupati dan memperoleh nomor urut 1 dalam pengundian yang digelar KPU setempat, pada Senin 23 September kemarin.

Lebih lanjut Hasanuddin menanggapi kaitannya pada poin yang menyebutkan masa jabatan bapak Nanang. Bahwa terhitung 2 Agustus 2018, pak Nanang Ermanto telah ditugaskan sebagai Plt bupati sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.18/6293/OTDA. Ditegaskan Hasanuddin, dalil tersebut sangat lah tidak beralasan.

“Itu SK Gubernur, meski SK tersebut berdasarkan surat Mendagri soal penugasan wakil bupati. Hal itu sebenarnya, lebih dari sebagai pengingat dan penegasan dari atasan tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak wakil kepala daerah dalam situasi seperti itu,” tutur Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan, bahwa sejatinya SK Gubernur tersebut kaitannya dengan dalil yang dikemukakan oleh pihak kontra yang menyebutkan dalam UU Pemda pada pasal 65 Ayat (3) menyatakan “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”.

Kemudian pada Pasal 66 Ayat (1) huruf c menyatakan “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”

“Dengan kerendahan hati, perlu saya luruskan bahwa pasal 65 dan 66 yang didalilkan itu termasuk dalam paragraf 3 UU Pemda yang mengatur soal Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bukan mengatur soal pemberhentian kepala daerah, itu nanti pembahasannya lebih lanjut,” tukas Hasanuddin.

Diungkapkan Hasanuddin, mengapa penetapan pak Nanang sebagai Plt bupati malah tertanggal 7 Desember 2018, bukannya 2 Agustus 2018 sesuai dengan yang didalilkan oleh pihak kontra? Dijelaskan Hasanuddin, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pemda pada paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya pada pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pasal 86 ayat (1) dan (5).

“Pasal 83 (1) menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Hasanuddin.

Kemudian, sambung Hasanuddin, di pasal 83 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sekali lagi saya tegaskan, sesuai dengan pasal 83 (1), kepala daerah diberhentikan sementara kalau sudah jadi terdakwa. Kapan jadi terdakwanya? Pada ayat (2) disebutkan jika sudah terdaftar pada register perkara di pengadilan untuk disidangkan,” tukas Hasanuddin.

“Lalu pasal 83 (3) menyebutkan, Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” sambungnnya.

Kemudian dikatakan Hasanuddin, sedangkan pada Pasal 86 mengatur mekanisme dan kewenangan pengisian jabatan sementara kepala daerah oleh wakil kepala daerah seperti pada pasal 86 (1) menyebutkan “Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seterusnya ayat (5) “Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi seperti yang saya bilang tadi, masih belum ada yang baru. Semua dalil-dalil yang dikemukakan mereka adalah dalil yang pernah saya jelaskan juga sebelumnya. Jujur, lama kelamaan sebenarnya saya agak muak juga bila selalu harus mengulang-ulang penjelasan dari materi yang itu-itu saja,” pungkas pengacara gaek TOP Lampung Selatan ini.

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman saat dihubungi membenarkan adanya permintaan pembatalan pasangan calon nomor urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam oleh seseorang yang mengaku mantan Stafsut dengan nama Firdaus.

Menurut dia sesuai SOP, Bawaslu Lampung Selatan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh pihak pemohon tersebut. Sebagai tindak lanjut, dikatakan Arif pihaknya segera melakukan kajian untuk menilai apakah hal tersebut telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan untuk dapat ditindaklanjuti.

“Benar ada permohonan seperti itu ke kami (Bawaslu). Yang pasti saat ini masih kami dalami, masih kami kaji lebih lanjut, untuk melihat pemenuhan unsur, baik itu dari syarat formil maupun syarat materil. Setelahnya nanti, baru kami bisa menentukan langkah-langkah apa saja yang bakal kami ambil,” jelas Arif Sulaiman. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Puskesmas Palas Melakukan Cek Kesehatan Dan Vaksin Gratis 

Published

on

By

Puskesmas Palas Melakukan Cek Kesehatan Dan Vaksin Gratis

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Program Cek Kesehatan Gratis ( PKG) dan Vaksin Di laksanakan di MTS Negeri 2 Lampung Selatan yang di laksanakan oleh Kupt Puskesmas palas, di Hadiri Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti dari Fraksi Partai Gerindra hari Kamis ( 21/8/2025 )

Tujuan utama dari PKG adalah mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup siswa. Program ini mencakup berbagai pemeriksaan seperti status gizi, kesehatan mata, telinga, gigi, hingga kesehatan jiwa, sesuai dengan jenjang pendidikan anak.

Kepala Puskesmas Kecamatan Palas, Bambang, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata untuk menyiapkan generasi muda yang sehat dan berkualitas.

Program PKG ini adalah investasi penting untuk masa depan anak-anak kita. Dengan pemeriksaan kesehatan rutin, siswa dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memiliki kesadaran menjaga kesehatan sejak dini,” Ujar Bambang dalam sambutannya.

Menurut Bambang, pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan gizi, pemeriksaan mata untuk mendeteksi gangguan penglihatan, pemeriksaan telinga dan gigi, serta aspek kesehatan lain yang sering terabaikan pada usia sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan Apresiasi se tinggi – tingginya terhadap pelaksanaan PKG di MTs Negeri 2 Palas.

Kami di DPRD sangat mendukung program ini. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis, siswa tidak hanya terbantu dalam aspek pendidikan, tetapi juga memiliki jaminan kesehatan yang baik. Anak-anak yang sehat tentu akan lebih mudah menyerap pelajaran,” kata Yuti.

Yuti menambahkan, kegiatan seperti ini perlu diperluas ke sekolah-sekolah lain di Kecamatan Palas maupun wilayah Kabupaten Lampung Selatan secara umum. Hal ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan anak.

Di sisi lain, Kepala MTs Negeri 2 Palas, yang menjadi tuan rumah kegiatan, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya PKG pertama di sekolah mereka.

Ia mengatakan, “Kami sangat berterima kasih kepada pihak Puskesmas Palas dan seluruh pihak terkait. Siswa kami sangat antusias mengikuti pemeriksaan ini, bahkan mereka jadi tahu betapa pentingnya menjaga kesehatan sejak dini.”

Antusiasme siswa terlihat sejak pagi. Mereka berbaris dengan tertib untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh tenaga medis dari Puskesmas Palas. Beberapa siswa bahkan tampak lega setelah mengetahui kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.

Seorang siswi kelas VIII mengaku senang dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis ini. “Biasanya kami jarang sekali bisa periksa gigi atau mata ke dokter. Alhamdulillah dengan program ini bisa tahu kondisi kesehatan kami,” ujarnya dengan penuh semangat.

Manfaat dari PKG ini, menurut Bambang, tidak hanya sebatas deteksi dini, melainkan juga tindak lanjut jika ditemukan masalah kesehatan. Siswa yang terindikasi memiliki gangguan akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Program PKG di MTs Negeri 2 Palas diharapkan menjadi percontohan untuk sekolah-sekolah lain di Kecamatan Palas. Dengan keberhasilan pelaksanaan ini, diharapkan pemeriksaan kesehatan gratis dapat dijadikan agenda rutin setiap tahun.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat pun diingatkan kembali akan pentingnya menjaga kesehatan. Siswa yang sehat akan lebih fokus belajar, memiliki semangat tinggi, dan mampu meraih prestasi terbaik di sekolah. ( joe)

 

 

 

 

 

 

Continue Reading

Trending