Connect with us

Lampung Selatan

Wartawan Dilarang Liput Sertijab Kalapas Kalianda, Langgar Kebebasan Pers

Published

on

Wartawan Dilarang Liput Sertijab Kalapas Kalianda, Langgar Kebebasan Pers

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Humas Lapas Kalianda Halangi wartawan Peliputan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (1/2/2025), diwarnai insiden pelarangan terhadap dua wartawan yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik.

Dua wartawan tersebut, masing-masing dari MNCTV dan Liputan4.com, mengaku dihalangi masuk oleh petugas jaga ketika hendak meliput acara sertijab antara Chandran Lestyono yang digantikan oleh Beni Nurohman.

Salah satu wartawan, Heri dari MNCTV, menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya memasuki area acara sesuai prosedur, namun ditolak oleh petugas dengan alasan kapasitas yang sudah penuh.

“Kuotanya sudah penuh, jadi tidak boleh masuk. Coba telepon Humas dulu, Mas, Pak Faza,” ujar petugas tersebut kepada wartawan.

Meski Heri tetap bersikeras menunggu di ruang tunggu, akses masuk tetap tidak diberikan. Bahkan, seorang petugas yang sempat menghampirinya dan menawarkan bantuan dengan menghubungi Humas Lapas, Faza, juga mendapatkan jawaban mengecewakan.

“Kata Humas, suruh biarin saja. Saya sudah mencoba membantu, Mas, tapi kata Humas begitu,” ungkap petugas tersebut kepada Heri.

Mendapatkan penolakan tanpa alasan yang jelas, Heri mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Lapas yang dinilainya telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Ini acara resmi, bahkan ada undangan untuk wartawan. Kenapa justru dibatasi?” ujar Heri dengan nada kecewa.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Wartawan bekerja untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika begini caranya, tentu kami akan melaporkan kejadian ini kepada organisasi pers terkait,” tegasnya.

Heri menegaskan bahwa insiden ini akan segera dilaporkan kepada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), organisasi yang menaunginya.

“Saya akan melaporkan kejadian ini ke IJTI agar dapat ditindaklanjuti. Jangan sampai kebebasan pers terus dikekang dengan alasan yang tidak masuk akal,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena Lapas merupakan lembaga pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi. Jika peliputan acara resmi saja dibatasi, timbul pertanyaan apakah ada hal lain yang hendak ditutupi?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda terkait alasan pasti pelarangan wartawan dalam acara sertijab tersebut.(joe/sr)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ketua Karang Taruna Desa Bumi restu Geram 

Published

on

By

Ketua Karang Taruna Desa Bumi restu Geram

 

Ungkapselatan.com, Palas – Ketua Karang Taruna Desa Bumi restu Geram, Tidak di Beritahu apa lagi di libatkan dalam kegiatan peresmian Lampu penerang jalan , Namun Organisasi Karang Taruna yang Dia pimpinan Di Catut.

Hal Ini menjadi Polemik di Desa Bumi Restu, Kec. Palas,Kabupaten Lampung Selatan, Kegiatan peresmian lampu jalan yang mengatasnamakan Karang Taruna justru dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus organisasi kepemudaan tersebut.

Ketua Karang Taruna Desa Bumi Restu, Suyitno mengaku kaget ketika nama organisasinya dicatut dalam spanduk peresmian. Dia menegaskan tidak pernah dilibatkan, tidak ada rapat, dan tidak ada pemberitahuan apapun.

“Saya Ketua Karang Taruna, tapi saya tidak tahu sama sekali ada peresmian ini. Ini jelas pencatutan nama. Jangan pakai nama Karang Taruna untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Suyitno, .

Yang lebih memprihatinkan, pemasangan lampu jalan tersebut diduga hanya diprioritaskan di lingkungan panitia atau kelompok tertentu, bukan merata untuk kebutuhan masyarakat Desa Bumi Restu.

“Kami mendukung program penerangan. Tapi kalau hanya untuk lingkungan panitia saja, lalu atas nama Karang Taruna, ini sama saja membohongi masyarakat,” lanjutnya.

Pencatutan nama organisasi tanpa koordinasi ini dinilai mencoreng marwah Karang Taruna dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak yang menggelar peresmian. Karang Taruna Desa Bumi Restu meminta aparat desa dan kecamatan segera menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencatutan nama tersebut.

“Kami minta pertanggungjawaban. Jangan sampai kegiatan yang baik justru ternodai karena cara-cara yang tidak transparan,” tutup Suyitno

Continue Reading

Trending