Connect with us

Lampung Selatan

Wartawan Dilarang Liput Sertijab Kalapas Kalianda, Langgar Kebebasan Pers

Published

on

Wartawan Dilarang Liput Sertijab Kalapas Kalianda, Langgar Kebebasan Pers

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Humas Lapas Kalianda Halangi wartawan Peliputan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (1/2/2025), diwarnai insiden pelarangan terhadap dua wartawan yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik.

Dua wartawan tersebut, masing-masing dari MNCTV dan Liputan4.com, mengaku dihalangi masuk oleh petugas jaga ketika hendak meliput acara sertijab antara Chandran Lestyono yang digantikan oleh Beni Nurohman.

Salah satu wartawan, Heri dari MNCTV, menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya memasuki area acara sesuai prosedur, namun ditolak oleh petugas dengan alasan kapasitas yang sudah penuh.

“Kuotanya sudah penuh, jadi tidak boleh masuk. Coba telepon Humas dulu, Mas, Pak Faza,” ujar petugas tersebut kepada wartawan.

Meski Heri tetap bersikeras menunggu di ruang tunggu, akses masuk tetap tidak diberikan. Bahkan, seorang petugas yang sempat menghampirinya dan menawarkan bantuan dengan menghubungi Humas Lapas, Faza, juga mendapatkan jawaban mengecewakan.

“Kata Humas, suruh biarin saja. Saya sudah mencoba membantu, Mas, tapi kata Humas begitu,” ungkap petugas tersebut kepada Heri.

Mendapatkan penolakan tanpa alasan yang jelas, Heri mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Lapas yang dinilainya telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Ini acara resmi, bahkan ada undangan untuk wartawan. Kenapa justru dibatasi?” ujar Heri dengan nada kecewa.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Wartawan bekerja untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika begini caranya, tentu kami akan melaporkan kejadian ini kepada organisasi pers terkait,” tegasnya.

Heri menegaskan bahwa insiden ini akan segera dilaporkan kepada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), organisasi yang menaunginya.

“Saya akan melaporkan kejadian ini ke IJTI agar dapat ditindaklanjuti. Jangan sampai kebebasan pers terus dikekang dengan alasan yang tidak masuk akal,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena Lapas merupakan lembaga pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi. Jika peliputan acara resmi saja dibatasi, timbul pertanyaan apakah ada hal lain yang hendak ditutupi?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda terkait alasan pasti pelarangan wartawan dalam acara sertijab tersebut.(joe/sr)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending