Connect with us

Lampung Selatan

Surhayanah Dan Muhammad Iqbal Fuad Serah Terima Jabatan Camat Palas  

Published

on

Surhayanah Dan Muhammad Iqbal Fuad Serah Terima Jabatan Camat Palas

Ungkapselatan.com, Palas — Serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut Camat Palas dilaksanakan pada hari ini, Senin (21/4/2025), sekitar pukul 14.30 WIB. Acara tersebut digelar di Aula Way Pisang, Kantor Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebagaimana diketahui, terhitung mulai Rabu, 16 April 2025, Muhammad Iqbal Fuad, S.STP., M.M., resmi dilantik oleh Bupati Lampung Selatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Palas, menggantikan pejabat sebelumnya, Surharyanah, S.Pd.

Acara sertijab dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Palas, para kepala desa se-Kecamatan Palas, serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Kecamatan Palas.

Dalam sambutannya, Surhayanah menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh rekan kerja, pimpinan, serta masyarakat Kecamatan Palas atas kerja sama dan dukungan selama masa jabatannya.

“Selama saya menjabat sebagai Camat Palas, apabila terdapat kekhilafan, kekurangan, atau kesalahan, saya mohon maaf kepada seluruh pihak. Terima kasih atas dukungan dan kebersamaan yang telah terjalin,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai capaian dan keberhasilan selama ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara pemerintah kecamatan dan masyarakat.

Sementara itu, Plt Camat Palas yang baru, Muhammad Iqbal Fuad, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Saya mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru kepada Ibu Surharyanah, serta terima kasih atas dedikasi beliau selama ini. Saya juga memohon dukungan, masukan, serta doa dari seluruh pihak agar saya dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kecamatan Palas,” tutur Iqbal. (yd/kim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending