Connect with us

Lampung Selatan

Supendi Dilantik Jadi Pejabat Kepala Desa Bangunan

Published

on

Supendi Dilantik Jadi Pejabat Kepala Desa Bangunan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Plt. Camat Palas, M. Iqbal Fuad, S.STP., MM., resmi melantik Supendi sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Bangun, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (17/6/2025).

 

Pelantikan digelar di aula Kantor Kecamatan Palas dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, para kepala desa se-Kecamatan Palas, tokoh masyarakat, serta aparatur Desa Bangun. Hadir pula Kapolsek Palas IPTU Suyitno S.H., dan Danramil Palas Kapten Inf Ujang Hairudin.

 

Dalam sambutannya, Iqbal Fuad menyampaikan harapan agar PJ yang baru mampu mengemban amanah dengan baik serta menjalin sinergi dengan seluruh lapisan masyarakat.

 

“Saya berharap PJ Kepala Desa Bangunan bisa merangkul semua elemen masyarakat, bekerja transparan, serta mendukung program strategis pemerintah daerah,” ujar Iqbal.

 

Penunjukan Supendi sebagai PJ Kepala Desa didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Selatan yang menetapkan pemberhentian Isnaini dari jabatannya sebagai Kepala Desa Bangun. Keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.

 

Dalam keputusan yang ditetapkan di Kalianda pada 10 Juni 2025 itu disebutkan bahwa masa jabatan PJ Kepala Desa berlaku hingga terpilihnya kepala desa definitif atau paling lama satu tahun sejak pelantikan. Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan.

 

Usai dilantik, Supendi menyatakan kesiapannya menjalankan amanah. Ia menegaskan akan menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat serta fokus pada pelayanan publik.

 

“Saya akan bekerja maksimal, menjalin komunikasi dengan semua pihak, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Supendi. (Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending