Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Sambut Pidato Bupati Masa Jabatan 2025–2030

Published

on

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Sambut Pidato Bupati Masa Jabatan 2025–2030

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan  –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pidato sambutan Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2025–2030, pada Rabu, 5 Maret 2025.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, S.H., M.H., Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, S.H., dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A.

 

Turut hadir dalam acara tersebut Pj Sekretaris Daerah Intji Indriati, jajaran Forkopimda, Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wakil Ketua TP PKK, para tokoh adat Sai Batin Lima Marga, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

 

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas amanah yang diberikan untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.

 

> “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan amanah ini. Kepemimpinan ini bukan hanya milik saya, tetapi milik kita semua,” ujar Bupati Radityo.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memperkenalkan visi dan misi kepemimpinannya bersama Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, S.T., M.Pd., yaitu: “Mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang Maju Menuju Generasi Emas 2045.”

Visi tersebut diperkuat dengan tujuh misi yang disebut sebagai Pitu Vista, yaitu:

1. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

2. Membangun masyarakat demokratis yang berlandaskan hukum, aman, dan damai.

3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

4. Memajukan dan memperkuat sumber daya manusia secara berkelanjutan.

5. Mewujudkan pemerataan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

6. Membangun Lampung Selatan sebagai wilayah pantai dan pegunungan yang maju.

7. Mendorong partisipasi aktif Kabupaten Lampung Selatan dalam pergaulan antar-daerah, nasional, hingga internasional.

Radityo juga menekankan pentingnya semangat dan keyakinan dalam setiap program kerja, termasuk penggunaan slogan “Lamsel Maju” di setiap sektor.

> “Lampung Selatan Maju bukan hanya sebuah kiasan. Setiap dinas nanti harus punya program bertajuk Lamsel Maju Pendidikan, Lamsel Maju Kesehatan, Lamsel Maju Infrastruktur. Karena setiap judul adalah doa, keyakinan, dan optimisme dalam mewujudkan cita-cita,” tegasnya.

Bupati pun mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, maupun seluruh lapisan warga untuk memperkuat sinergi demi mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menyampaikan harapannya agar hubungan sinergis antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik.

> “Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat agar pembangunan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya

Dengan dimulainya masa jabatan baru ini, diharapkan Kabupaten Lampung Selatan mampu mencapai kemajuan yang lebih signifikan demi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

 

(Foto: Protokol DPRD Lampung Selatan)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamulya

Published

on

By

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamuly

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa diduga tidak direalisasikan di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

‎Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di media, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan langkah awal berupa Pengembangan Informasi Awal (PIA).

‎Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, ,Zulfikar,S.Kom., M.M mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan PIA untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait Desa Sukamulya.

‎”Pengembangan Informasi Awal (PIA) dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan di media terkait Desa Sukamulya. Hasil PIA nantinya akan menjadi dasar untuk audit lebih lanjut. Kami berharap masyarakat bersabar hingga proses audit selesai,” ujar Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

‎Seorang warga Desa Sukamulya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih mengingat beberapa kegiatan yang diduga tidak direalisasikan meskipun telah tercantum dalam laporan keuangan desa.
‎Menurut warga tersebut, salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pembangunan pos siskamling dengan anggaran sekitar Rp21 juta. Selain itu, pengadaan permainan kolam renang dengan nilai anggaran sekitar Rp20 juta juga diduga tidak direalisasikan.

‎”Masih saya ingat, ada pembangunan pos siskamling sekitar Rp21 juta dan pengadaan permainan kolam renang sekitar Rp20 juta yang diduga tidak ada realisasinya. Kegiatan itu tercantum dalam anggaran tahun 2024,” ungkapnya.

‎Selain dugaan kegiatan yang belum terealisasi, beredar pula informasi bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan stempel pada dokumen LPJ APBDes yang dilaporkan oleh pemerintah desa.

‎Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia, Indawan Ns, meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
‎Ia menegaskan bahwa pemeriksaan sebaiknya tidak hanya difokuskan pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2025 agar masyarakat memperoleh kejelasan.

‎”Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Indawan.

‎Menurut Indawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak lain dalam penyusunan laporan yang tidak sesuai dengan fakta, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa informasi dan tudingan dari sejumlah pihak. Kebenarannya masih menunggu hasil Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan audit resmi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

‎Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga polemik dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sukamulya memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim)

Continue Reading

Trending