Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Sambut Pidato Bupati Masa Jabatan 2025–2030

Published

on

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Sambut Pidato Bupati Masa Jabatan 2025–2030

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan  –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pidato sambutan Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2025–2030, pada Rabu, 5 Maret 2025.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, S.H., M.H., Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, S.H., dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A.

 

Turut hadir dalam acara tersebut Pj Sekretaris Daerah Intji Indriati, jajaran Forkopimda, Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wakil Ketua TP PKK, para tokoh adat Sai Batin Lima Marga, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

 

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas amanah yang diberikan untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.

 

> “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan amanah ini. Kepemimpinan ini bukan hanya milik saya, tetapi milik kita semua,” ujar Bupati Radityo.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memperkenalkan visi dan misi kepemimpinannya bersama Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, S.T., M.Pd., yaitu: “Mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang Maju Menuju Generasi Emas 2045.”

Visi tersebut diperkuat dengan tujuh misi yang disebut sebagai Pitu Vista, yaitu:

1. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

2. Membangun masyarakat demokratis yang berlandaskan hukum, aman, dan damai.

3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

4. Memajukan dan memperkuat sumber daya manusia secara berkelanjutan.

5. Mewujudkan pemerataan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

6. Membangun Lampung Selatan sebagai wilayah pantai dan pegunungan yang maju.

7. Mendorong partisipasi aktif Kabupaten Lampung Selatan dalam pergaulan antar-daerah, nasional, hingga internasional.

Radityo juga menekankan pentingnya semangat dan keyakinan dalam setiap program kerja, termasuk penggunaan slogan “Lamsel Maju” di setiap sektor.

> “Lampung Selatan Maju bukan hanya sebuah kiasan. Setiap dinas nanti harus punya program bertajuk Lamsel Maju Pendidikan, Lamsel Maju Kesehatan, Lamsel Maju Infrastruktur. Karena setiap judul adalah doa, keyakinan, dan optimisme dalam mewujudkan cita-cita,” tegasnya.

Bupati pun mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, maupun seluruh lapisan warga untuk memperkuat sinergi demi mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menyampaikan harapannya agar hubungan sinergis antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik.

> “Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat agar pembangunan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya

Dengan dimulainya masa jabatan baru ini, diharapkan Kabupaten Lampung Selatan mampu mencapai kemajuan yang lebih signifikan demi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

 

(Foto: Protokol DPRD Lampung Selatan)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Published

on

By

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agun

 

Ungkapselatan.com, PRINGSEWU, Langkah hukum Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dipersiapkan melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan. Sabtu 24/10/2026

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

Dalam dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II menyiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil pihak penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian sesuai dengan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

UngkapKasus.id — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Continue Reading

Trending