Connect with us

Lampung Selatan

Bella Jayanti Salurkan Kursi Roda untuk Warga Kalianda

Published

on

Bella Jayanti Salurkan Kursi Roda untuk Warga Kalianda

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A., menyalurkan bantuan kursi roda kepada M. Zikri (75), warga Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (15/4/2025).

 

Bantuan tersebut merupakan respons atas laporan warga yang menyampaikan kebutuhan kursi roda. “Ada warga yang melapor membutuhkan kursi roda. Saya teruskan ke Dinas Sosial dan alhamdulillah langsung ditindaklanjuti,” ujar Bella Jayanti.

 

Selain kursi roda, Bella juga menyerahkan paket sembako titipan dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

 

Politisi dari Fraksi PAN ini berharap bantuan tersebut bisa mempermudah aktivitas penerima meski dalam kondisi keterbatasan fisik. “Fungsi dewan adalah menyerap aspirasi, tidak hanya pembangunan fisik tapi juga persoalan sosial yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

 

Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Fuji Sukamto, yang turut hadir dalam penyerahan bantuan menjelaskan bahwa program bantuan kursi roda merupakan bagian dari 100 hari kerja Bupati Radityo Egi Pratama.

 

“Hingga saat ini, sudah 75 kursi roda disalurkan kepada penerima manfaat di seluruh kecamatan,” terang Fuji, didampingi Sekretaris Dinas Jupri, Kabid Jamal, dan pejabat fungsional Riki.

 

Fuji juga menyampaikan bahwa warga yang membutuhkan kursi roda dapat mengajukan permohonan melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), TKSK, pendamping sosial, kepala desa, atau masyarakat umum dengan syarat administrasi lengkap.

 

“Persyaratannya meliputi surat permohonan, SKTM, fotokopi KK, KTP, dan foto pemohon. Surat ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial,” jelasnya.

 

Ia berharap, bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan digunakan dalam jangka panjang. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamulya

Published

on

By

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamuly

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa diduga tidak direalisasikan di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

‎Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di media, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan langkah awal berupa Pengembangan Informasi Awal (PIA).

‎Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, ,Zulfikar,S.Kom., M.M mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan PIA untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait Desa Sukamulya.

‎”Pengembangan Informasi Awal (PIA) dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan di media terkait Desa Sukamulya. Hasil PIA nantinya akan menjadi dasar untuk audit lebih lanjut. Kami berharap masyarakat bersabar hingga proses audit selesai,” ujar Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

‎Seorang warga Desa Sukamulya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih mengingat beberapa kegiatan yang diduga tidak direalisasikan meskipun telah tercantum dalam laporan keuangan desa.
‎Menurut warga tersebut, salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pembangunan pos siskamling dengan anggaran sekitar Rp21 juta. Selain itu, pengadaan permainan kolam renang dengan nilai anggaran sekitar Rp20 juta juga diduga tidak direalisasikan.

‎”Masih saya ingat, ada pembangunan pos siskamling sekitar Rp21 juta dan pengadaan permainan kolam renang sekitar Rp20 juta yang diduga tidak ada realisasinya. Kegiatan itu tercantum dalam anggaran tahun 2024,” ungkapnya.

‎Selain dugaan kegiatan yang belum terealisasi, beredar pula informasi bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan stempel pada dokumen LPJ APBDes yang dilaporkan oleh pemerintah desa.

‎Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia, Indawan Ns, meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
‎Ia menegaskan bahwa pemeriksaan sebaiknya tidak hanya difokuskan pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2025 agar masyarakat memperoleh kejelasan.

‎”Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Indawan.

‎Menurut Indawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak lain dalam penyusunan laporan yang tidak sesuai dengan fakta, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa informasi dan tudingan dari sejumlah pihak. Kebenarannya masih menunggu hasil Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan audit resmi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

‎Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga polemik dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sukamulya memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim)

Continue Reading

Trending