Connect with us

Lampung Selatan

Bella Jayanti Salurkan Kursi Roda untuk Warga Kalianda

Published

on

Bella Jayanti Salurkan Kursi Roda untuk Warga Kalianda

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A., menyalurkan bantuan kursi roda kepada M. Zikri (75), warga Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (15/4/2025).

 

Bantuan tersebut merupakan respons atas laporan warga yang menyampaikan kebutuhan kursi roda. “Ada warga yang melapor membutuhkan kursi roda. Saya teruskan ke Dinas Sosial dan alhamdulillah langsung ditindaklanjuti,” ujar Bella Jayanti.

 

Selain kursi roda, Bella juga menyerahkan paket sembako titipan dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

 

Politisi dari Fraksi PAN ini berharap bantuan tersebut bisa mempermudah aktivitas penerima meski dalam kondisi keterbatasan fisik. “Fungsi dewan adalah menyerap aspirasi, tidak hanya pembangunan fisik tapi juga persoalan sosial yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

 

Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Fuji Sukamto, yang turut hadir dalam penyerahan bantuan menjelaskan bahwa program bantuan kursi roda merupakan bagian dari 100 hari kerja Bupati Radityo Egi Pratama.

 

“Hingga saat ini, sudah 75 kursi roda disalurkan kepada penerima manfaat di seluruh kecamatan,” terang Fuji, didampingi Sekretaris Dinas Jupri, Kabid Jamal, dan pejabat fungsional Riki.

 

Fuji juga menyampaikan bahwa warga yang membutuhkan kursi roda dapat mengajukan permohonan melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), TKSK, pendamping sosial, kepala desa, atau masyarakat umum dengan syarat administrasi lengkap.

 

“Persyaratannya meliputi surat permohonan, SKTM, fotokopi KK, KTP, dan foto pemohon. Surat ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial,” jelasnya.

 

Ia berharap, bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan digunakan dalam jangka panjang. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending