Connect with us

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganja

Published

on

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganj

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Selama periode April hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika lintas provinsi. Sebanyak 34 tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba nasional yang melintas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

 

“Mereka ini bukan pemain baru, tetapi jaringan baru. Meski modusnya mirip, namun berbeda dengan jaringan sebelumnya,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025).

 

Yusriandi menjelaskan, pihaknya berhasil menyita total 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dari berbagai lokasi pengungkapan. Total barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp120 miliar berdasarkan estimasi harga pasar: Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

 

“Jika ini lolos, potensi kerusakan mental dan fisik bisa menjangkau lebih dari 876 ribu jiwa. Ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui program Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Pelabuhan ini disebut sebagai jalur strategis dalam peredaran narkoba antarpulau.

 

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus antarkota, kurir logistik, hingga berpura-pura menjadi pasangan suami istri.

 

“Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat itu, petugas kami mengamankan enam tersangka—lima pria dan satu perempuan—yang membawa 30 kilogram sabu di dalam bus. Mereka mengaku hanya kurir, dibayar untuk mengantar dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok,” jelas Yusriandi.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). Sementara kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2).

“Hukumannya sangat berat. Ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres.

Yusriandi menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan,” tutupnya.(Joe/HMS)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamulya

Published

on

By

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sedang Melakukan PIA Terkait Desa Sukamuly

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa diduga tidak direalisasikan di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

‎Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di media, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan langkah awal berupa Pengembangan Informasi Awal (PIA).

‎Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, ,Zulfikar,S.Kom., M.M mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan PIA untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait Desa Sukamulya.

‎”Pengembangan Informasi Awal (PIA) dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan di media terkait Desa Sukamulya. Hasil PIA nantinya akan menjadi dasar untuk audit lebih lanjut. Kami berharap masyarakat bersabar hingga proses audit selesai,” ujar Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

‎Seorang warga Desa Sukamulya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih mengingat beberapa kegiatan yang diduga tidak direalisasikan meskipun telah tercantum dalam laporan keuangan desa.
‎Menurut warga tersebut, salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pembangunan pos siskamling dengan anggaran sekitar Rp21 juta. Selain itu, pengadaan permainan kolam renang dengan nilai anggaran sekitar Rp20 juta juga diduga tidak direalisasikan.

‎”Masih saya ingat, ada pembangunan pos siskamling sekitar Rp21 juta dan pengadaan permainan kolam renang sekitar Rp20 juta yang diduga tidak ada realisasinya. Kegiatan itu tercantum dalam anggaran tahun 2024,” ungkapnya.

‎Selain dugaan kegiatan yang belum terealisasi, beredar pula informasi bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan stempel pada dokumen LPJ APBDes yang dilaporkan oleh pemerintah desa.

‎Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia, Indawan Ns, meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
‎Ia menegaskan bahwa pemeriksaan sebaiknya tidak hanya difokuskan pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2025 agar masyarakat memperoleh kejelasan.

‎”Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Indawan.

‎Menurut Indawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak lain dalam penyusunan laporan yang tidak sesuai dengan fakta, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa informasi dan tudingan dari sejumlah pihak. Kebenarannya masih menunggu hasil Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan audit resmi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

‎Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga polemik dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sukamulya memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim)

Continue Reading

Trending