Connect with us

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganja

Published

on

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganj

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Selama periode April hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika lintas provinsi. Sebanyak 34 tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba nasional yang melintas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

 

“Mereka ini bukan pemain baru, tetapi jaringan baru. Meski modusnya mirip, namun berbeda dengan jaringan sebelumnya,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025).

 

Yusriandi menjelaskan, pihaknya berhasil menyita total 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dari berbagai lokasi pengungkapan. Total barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp120 miliar berdasarkan estimasi harga pasar: Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

 

“Jika ini lolos, potensi kerusakan mental dan fisik bisa menjangkau lebih dari 876 ribu jiwa. Ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui program Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Pelabuhan ini disebut sebagai jalur strategis dalam peredaran narkoba antarpulau.

 

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus antarkota, kurir logistik, hingga berpura-pura menjadi pasangan suami istri.

 

“Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat itu, petugas kami mengamankan enam tersangka—lima pria dan satu perempuan—yang membawa 30 kilogram sabu di dalam bus. Mereka mengaku hanya kurir, dibayar untuk mengantar dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok,” jelas Yusriandi.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). Sementara kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2).

“Hukumannya sangat berat. Ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres.

Yusriandi menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan,” tutupnya.(Joe/HMS)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengusaha Ayam M. Raders Ruli Nahkodai BUMDes Bangun Makmur Desa Bangunan

Published

on

By

Pengusaha Ayam M. Raders Ruli Nahkodai BUMDes Bangun Makmur Desa Banguna

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan‎ – Di pimpin Pejabat Sementara ( Pj ) Muslim Idrus Pemerintah Desa Bangunan mengadakan Rapat khusus, mengumpulkan pengurus BUMDes, BPD dan Tokoh masyarakat, sehubungan pengurus BUMDes Ada beberapa yang mengundurkan diri, maka BPD mengadakan pemilihan pengurus BUMDes Tambal sulam.

 

Dimas Roni Prastyio Baskoro, S.Pd., selaku mitra BUMDes Bangun Makmur, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama tujuh bulan terakhir.

‎Menurut Dimas, kemitraan yang dibangun bersama BUMDes Bangun Makmur sejauh ini berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif dalam mendukung berbagai program di tingkat desa. Ia menilai sinergi yang terjalin menjadi salah satu contoh kemitraan yang mampu mendukung jalannya roda pemerintahan desa secara efektif.

‎”Alhamdulillah, selama tujuh bulan berjalan, kemitraan ini dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap kerja sama yang telah dibangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan Desa Bangunan,” ujar Dimas, Jumat (24/7/2026).

‎Dimas menambahkan, keberhasilan sebuah program tidak terlepas dari komunikasi, transparansi, dan komitmen seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, BUMDes, dan mitra menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎Secara tidak langsung, Dimas juga berharap kepemimpinan desa pada masa mendatang dapat melanjutkan berbagai program yang telah berjalan dengan baik. Ia menilai kesinambungan program akan memberikan dampak positif bagi perkembangan BUMDes maupun pelayanan kepada masyarakat.

‎Ia optimistis, dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang kuat, BUMDes Bangun Makmur dapat terus berkembang sebagai lembaga ekonomi desa yang profesional, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Bangunan. Harapan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi serta menghadirkan inovasi demi kemajuan desa di masa yang akan datang.

 

Ketika di wawancarai M. Raders Ruli

sebagai Ketua terpilih memaparkan, program BUMDes kedepan akan mengembangkan modal usaha di bidang jual beli Ayam dan ternak ikan air tawar

” Kami akan memanfaatkan modal yang ada dalam bidang usaha jual beli ayam, mengingat saya sendiri sudah lama menjalani usaha ayam, mudah mudahan keuntungan yang akan di dapat selama sebulan 6-7% dari modal, jika Usaha ayam ini tidak berjalan kami akan mengembangkan di bidang budidaya ikan air tawar, ” Tutup Ruli Penguasa Ayam di Kecamatan Palas

(joe)

Continue Reading

Trending