Connect with us

Lampung Selatan

Demi Kenyamanan Dalam Pelayanan Masyarakat Pemdes Mekar Mulya Renovasi Balai Desa

Published

on

Demi Kenyamanan Dalam Pelayanan Masyarakat Pemdes Mekar Mulya Renovasi Balai Des

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Desa Mekar Mulya , Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan renovasi ruang kantor desa guna meningkatkan kinerja para perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala Desa Mekar Mulya Cahyanto mengatakan, renovasi ruang kantor desa ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan fasilitas yang lebih baik bagi para perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.

” Dengan adanya ruang kantor yang nyaman dan representatif, diharapkan dapat memberikan suasana yang lebih kondusif dan efektif dalam menyelesaikan berbagai urusan administratif maupun kepentingan masyarakat secara umum,” kata Cahyanto kepada Awak Media, Jum’at (27/6/2025).

Cahyanto juga menambahkan, bahwa renovasi ruang kantor desa merupakan salah satu upaya Pemdes Mekar Mulya dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.

” Dengan adanya kantor desa yang terasa nyaman dan representatif, diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh perangkat desa,” ujarnya.

Selain itu, renovasi ruang kantor desa juga sebagai wujud komitmen Pemdes Mekar Mulya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Dengan di tunjang fasilitas kantor Desa yang memadai diharapkan dapat meningkatkan etos kinerja para perangkat dalam pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Diharapkan renovasi ruang kantor desa ini, akan semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan Pemdes Mekar Mulya kepada masyarakat.

“Semoga dengan kerja keras dan dedikasi para perangkat desa serta dukungan dari seluruh stakeholder di Desa Mekar Mulya bisa menjadikan Desa Mekar Mulya lebih maju lagi,” pungkasnya.

 

(**)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Published

on

By

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agun

 

Ungkapselatan.com, PRINGSEWU, Langkah hukum Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dipersiapkan melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan. Sabtu 24/10/2026

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

Dalam dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II menyiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil pihak penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian sesuai dengan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

UngkapKasus.id — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Continue Reading

Trending