Connect with us

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganja

Published

on

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganj

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Selama periode April hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika lintas provinsi. Sebanyak 34 tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba nasional yang melintas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

 

“Mereka ini bukan pemain baru, tetapi jaringan baru. Meski modusnya mirip, namun berbeda dengan jaringan sebelumnya,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025).

 

Yusriandi menjelaskan, pihaknya berhasil menyita total 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dari berbagai lokasi pengungkapan. Total barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp120 miliar berdasarkan estimasi harga pasar: Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

 

“Jika ini lolos, potensi kerusakan mental dan fisik bisa menjangkau lebih dari 876 ribu jiwa. Ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui program Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Pelabuhan ini disebut sebagai jalur strategis dalam peredaran narkoba antarpulau.

 

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus antarkota, kurir logistik, hingga berpura-pura menjadi pasangan suami istri.

 

“Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat itu, petugas kami mengamankan enam tersangka—lima pria dan satu perempuan—yang membawa 30 kilogram sabu di dalam bus. Mereka mengaku hanya kurir, dibayar untuk mengantar dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok,” jelas Yusriandi.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). Sementara kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2).

“Hukumannya sangat berat. Ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres.

Yusriandi menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan,” tutupnya.(Joe/HMS)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Final Badminton Polsek Palas Cup 2025 Berjalan Sukses dan Meriah

Published

on

By

Final Badminton Polsek Palas Cup 2025 Berjalan Sukses dan Meriah

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan –Final Turnamen Badminton Kota Budaya Polsek Palas Cup Tahun 2025 sukses digelar pada Senin malam, 14 Juli 2025, bertempat di GOR Asa Badminton Hall, Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, S.H., hadir langsung membuka dan menyaksikan pertandingan final. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia atas suksesnya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran panitia yang telah bekerja keras menyukseskan turnamen ini. Semoga ke depan kita bisa kembali mengadakan kegiatan serupa, bahkan lebih meriah,” ujar Kapolsek.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KOK Palas, Kusnan Jaya; Ketua Panitia, Aditya Pratama; Korlap, Imam; Bendahara, Dede Alfarizi; serta Pembina turnamen, Rudi Iskandar. Para peserta final juga hadir dengan semangat tinggi.

Turnamen ini diikuti oleh total 110 pasang peserta, terdiri dari 74 pasang kategori pemula dan 36 pasang kategori dewasa. Peserta datang dari berbagai kecamatan di Lampung Selatan, seperti Katibung, Candipuro, Sidomulyo, Kalianda, Bakauheni, Penengahan, Ketapang, Sragi, dan tuan rumah Kecamatan Palas.

Rangkaian pertandingan dimulai dari perebutan juara 3 dan 4 hingga laga final untuk kategori pemula dan dewasa. Setelah pertandingan, panitia melanjutkan dengan penyerahan medali, piagam, dan piala kepada para pemenang.

Ketua KOK Palas, Kusnan Jaya, juga menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada seluruh panitia dan atlet. Ke depan, kami berharap lebih banyak atlet muda bisa ikut, agar bibit-bibit potensial terus bermunculan,” ungkapnya.

Kegiatan final ini berlangsung hingga pukul 23.50 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan sebagai bentuk apresiasi kegiatan pembinaan olahraga dalam rangka Hari Bhayangkara.(Hms)

Continue Reading

Trending