Connect with us

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganja

Published

on

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganj

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Selama periode April hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika lintas provinsi. Sebanyak 34 tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba nasional yang melintas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

 

“Mereka ini bukan pemain baru, tetapi jaringan baru. Meski modusnya mirip, namun berbeda dengan jaringan sebelumnya,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025).

 

Yusriandi menjelaskan, pihaknya berhasil menyita total 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dari berbagai lokasi pengungkapan. Total barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp120 miliar berdasarkan estimasi harga pasar: Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

 

“Jika ini lolos, potensi kerusakan mental dan fisik bisa menjangkau lebih dari 876 ribu jiwa. Ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui program Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Pelabuhan ini disebut sebagai jalur strategis dalam peredaran narkoba antarpulau.

 

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus antarkota, kurir logistik, hingga berpura-pura menjadi pasangan suami istri.

 

“Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat itu, petugas kami mengamankan enam tersangka—lima pria dan satu perempuan—yang membawa 30 kilogram sabu di dalam bus. Mereka mengaku hanya kurir, dibayar untuk mengantar dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok,” jelas Yusriandi.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). Sementara kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2).

“Hukumannya sangat berat. Ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres.

Yusriandi menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan,” tutupnya.(Joe/HMS)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Camat Palas Rosalina Lakukan Monitoring Ke Sekolah Saat Sistem Daring

Published

on

By

Camat Palas Rosalina Lakukan Monitoring Ke Sekolah Saat Sistem Daring

 

Ungkapselatan.com, Lampung selatan– Mengingat dampak abu vulkanik akibat erupsi Anak Gunung Krakatau, seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) resmi dialihkan menjadi pembelajaran sistem jarak jauh atau daring (online).

Hal ini Kebijakan Pemerintah Daerah, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Nomor 150 Tahun 2026 yang diterbitkan tertanggal 6 September 2026 demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Pemerintah Daerah lamsel memberikan intruksi ke Dinas Pendidikan untuk menjalankan proses Belajar mengajar secara Daring, Dampak Erupsi anak gunung Krakatau yang menyemburkan abu Vulkanik yang mengandung Silika.

Selanjutnya Pemerintah Kecamatan Palas, Rosalina Camat Palas di Dampingi Korwil dan K3s Kecamatan Palas Monitoring ke Sekolah – sekolah di wilayah Kerjanya untuk Memastikan kegiatan belajar mengajar terus berjalan dengan Sistem Daring, Hari ini Senin 7 September 2026

Dengan Himbauan Dari Bapak Bupati dampak debu Dari Anak Gunung krakatau untuk belajar daring di rumah,

Sekolah yang di kunjungi di antara nya, Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 1 Bumi daya, Di sana Rosalina selaku Camat Langsung menanyakan kepada dewan guru yang ada di Kantor apakah kegiatan Daring di laksanakan .

” kami sengaja untuk turun monitor ke sekolah, memastikan Kegiatan Daring tetap di laksanakan, Bukan libur .

Apakah daring berjalan atau ada kendala, karena hal ini Dadakan, bukan di rencanakan dari jauh hari sebelumnya”, Ujar Rosalina

Dia juga langsung meng kroscek Grup whatsapp setiap guru kelas untuk memastikan pelajaran dan tugas apa yang sudah di Berikan oleh dewan Guru.

“Pada saat kita memeberikan tugas kepada anak-anak kita pastikan di kerjakan atau tidak, kita lebih aktif untuk menanyakan, Supaya tahu bahwa anak -anak tetap belajar, Tidak Keluyuran di luar rumah, ” Ungkap Rosalina

Selanjutnya Camat Palas Rosalina pun memberikan arahan kepada dewan guru Untuk

1. Memastikan anak -anak Tidak Libur, melainkan belajar Dengan cara Daring

2. Memastikan tugas sudah sampai dan di kerjakan oleh siswa/i Bukan malah keluyuran di luar rumah.

3.Selanjutnya jangan pernah membagikan informasi tentang Anak gunung Krakatau yang belum jelas informasi dari media sosial, informasi akan di berikan oleh dinas Kominfo yang resmi, sehingga masyarakat atau wali murid tidak ketakutan atau Panik.

Dan memastikan Hari Selasa Besok masih daring, walaupun debu nya tidak banyak seperti hari kemarin, tetapi debu nya masih Banyak yang nempel di Atap , daun dan di dinding, sehingga ketika tertiup angin akan kembali terbang terbawa angin.

“Cara membersihkan debu yang mengandung Silika Beda dengan debu elnino, harus di Basahi terlebih dahulu baru di sapu, atau di Lap basah, ” Pungkasnya

 

 

 

Continue Reading

Trending