Connect with us

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganja

Published

on

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganj

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Selama periode April hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika lintas provinsi. Sebanyak 34 tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba nasional yang melintas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

 

“Mereka ini bukan pemain baru, tetapi jaringan baru. Meski modusnya mirip, namun berbeda dengan jaringan sebelumnya,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025).

 

Yusriandi menjelaskan, pihaknya berhasil menyita total 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dari berbagai lokasi pengungkapan. Total barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp120 miliar berdasarkan estimasi harga pasar: Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

 

“Jika ini lolos, potensi kerusakan mental dan fisik bisa menjangkau lebih dari 876 ribu jiwa. Ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui program Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Pelabuhan ini disebut sebagai jalur strategis dalam peredaran narkoba antarpulau.

 

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus antarkota, kurir logistik, hingga berpura-pura menjadi pasangan suami istri.

 

“Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat itu, petugas kami mengamankan enam tersangka—lima pria dan satu perempuan—yang membawa 30 kilogram sabu di dalam bus. Mereka mengaku hanya kurir, dibayar untuk mengantar dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok,” jelas Yusriandi.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). Sementara kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2).

“Hukumannya sangat berat. Ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres.

Yusriandi menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan,” tutupnya.(Joe/HMS)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending