Connect with us

Lampung Selatan

Setelah Kepala Desa Bangunan Di Berhentikan , Mulai Terkuak Proyek Diduga Fiktif

Published

on

Setelah Kepala Desa Bangunan Di Berhentikan , Mulai Terkuak Proyek Diduga Fikti

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Permasalahan di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, seolah tak kunjung usai. Setelah Kepala Desa (Kades) diberhentikan karena tersandung kasus hukum, kini warga kembali dibuat geram dengan proyek bedah rumah yang tak kunjung terealisasi.

Dari informasi yang dihimpun, bantuan bedah rumah yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum juga dilaksanakan. Untuk tiga unit rumah dengan nilai Rp30 juta. Kondisi ini membuat masyarakat kecewa dan mempertanyakan kejelasan realisasi dana tersebut.

“Kami benar-benar kesel. Bantuan bedah rumah untuk tiga unit bagi masyarakat tidak mampu tidak disalurkan, padahal itu anggaran tahun 2024 dan sekarang sudah pertengahan 2025,” ujar Z, salah satu warga Desa Bangunan dengan nada kesal, Rabu (30/7/2025).

Z juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Plt Camat Palas, M. Iqbal Fuad. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang diambil pihak kecamatan.

“Sudah kami sampaikan kepada Camat Palas, M. Iqbal Fuad, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang diambil,” terangnya.

Warga pun mempertanyakan efektivitas kegiatan monitoring yang dilakukan pihak kecamatan. Mereka menilai adanya kejanggalan karena pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 tetap berjalan meskipun masih ada kegiatan tahun sebelumnya yang belum terealisasi.

“Padahal syarat untuk mencairkan DD di tahap selanjutnya, semua kegiatan tahun sebelumnya harus sudah terealisasi. Kami curiga ini fiktif dan akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Polres Lampung Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bedah Rumah, Abdul Hamid, mengaku tidak sepenuhnya mengetahui detail pelaksanaan proyek tersebut.

“Ya saya tahu? Tapi saat pelaksanaannya saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu ada berapa unit bedah rumah, saya cuma tahunya ada dua kegiatan,” jelas Abdul Hamid saat ditemui di kantor desa.

Di tempat yang sama, Kaur Keuangan Desa Bangunan, Biahdi, mengaku telah mencairkan seluruh dana untuk kegiatan bedah rumah kepada kepala desa saat itu.

“Uang sudah saya keluarkan semua ke pak kades, tapi saya tidak tahu untuk apa kegunaannya. Tapi memang benar ada kegiatan bedah rumah di tiga titik, yakni Dusun 1, Dusun 3, dan Dusun 4, setiap pengeluaran saya masukan dalam catatan saya, tapi yang dikeluarkan kepada kepala desa uangnya global jadi saya tidak tau peruntukannya untuk apa saja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa usulan bedah rumah di Dusun 1 adalah usulan darinya secara pribadi, namun hingga kini belum ada realisasi kegiatan di dusun tersebut.

“Untuk Dusun 1 memang benar bedah rumah itu usulan saya, namun sampai saat ini belum terealisasi,” tambah Biahdi. ( Tim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending