Connect with us

Lampung Selatan

Jajaran Polsek palas Ungkap Perjudian Koprok di Acara Hajatan

Published

on

Jajaran Polsek palas Ungkap Perjudian Koprok di Acara Hajatan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis koprok yang berlangsung di sebuah acara hajatan masyarakat di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Rabu (30/7/2025) sekira pukul 00.05 WIB oleh tim Reskrim Polsek Palas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Muhyi Kurnain. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat langsung sebagai bandar dan pembantu bandar (ceker) dalam permainan judi tersebut.

Kapolres Lampung Selatan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian koprok di tengah acara hiburan jaran kepang yang digelar di halaman rumah warga Dusun Tanjung Rasa, Desa Tanjung Jaya.

“Warga melaporkan adanya kegiatan perjudian koprok di sebuah hajatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan menemukan sekelompok warga yang tengah berkumpul di arena permainan,” ungkap Aipda Muhyi Kurnain selaku pelapor.

Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni:

Sukiswan alias Tuluk, 34 tahun, warga Dusun 1 Solo, Desa Sido Makmur, Kecamatan Palas.

Badri, 60 tahun, warga Dusun Temu Rejo, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Palas.

“Keduanya diamankan karena berperan sebagai pelaku aktif dalam praktik perjudian tersebut. Sukiswan diduga sebagai bandar, sementara Badri sebagai ceker yang menarik dan membayar uang taruhan,” jelas Muhyi.

Sayangnya, beberapa warga lain yang berperan sebagai pemasang taruhan berhasil melarikan diri saat petugas datang. Namun demikian, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Satu set perangkat alat judi koprok (karpet bergambar angka dan hewan, dadu koprok, dan tempurung pengguncang).

Uang tunai sebesar Rp121.000.

Lampu bohlam merk Lubi.

Bungkus rokok dan kain pembungkus alat koprok.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan segera melimpahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palas. Kami akan menyidik kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum di wilayahnya, khususnya praktik perjudian yang kerap muncul di acara-acara hajatan.

“Kami apresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya. ( Mat / HMS)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Tiang Penyangga Listrik Patah di Sukaraja, Tim PLN Palas Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan ‎

Published

on

By

Tiang Penyangga Listrik Patah di Sukaraja, Tim PLN Palas Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan

 

‎Ungkapselatan.com, Palas – Tim Jaga PLN Palas dari ULP Kalianda bergerak cepat menangani tiang penyangga jaringan listrik yang patah di depan gardu dekat Balai Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (13/7/2026).

‎Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi untuk mengamankan area dan melakukan penggantian tiang penyangga yang rusak. Untuk menjaga keselamatan selama proses perbaikan, aliran listrik di sekitar lokasi sempat dipadamkan sementara.

‎Agus, anggota Tim Jaga PLN Palas, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penanganan guna mencegah risiko yang lebih besar bagi masyarakat.

‎”Sebelum membahayakan masyarakat, kami langsung bergerak cepat mengganti tiang penyangga yang patah. Keselamatan warga menjadi prioritas utama kami,” ujar Agus.

‎Ia menjelaskan bahwa tiang penyangga tersebut sebenarnya sudah masuk dalam jadwal penggantian. Namun, sebelum proses pergantian dilakukan, tiang tersebut lebih dahulu mengalami kerusakan hingga patah.

‎Menurut Agus, pemadaman listrik yang dilakukan hanya bersifat sementara dan merupakan bagian dari prosedur keselamatan kerja. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan agar proses perbaikan dapat berlangsung dengan aman tanpa membahayakan petugas maupun warga sekitar.

‎Secara tidak langsung, Agus menyampaikan bahwa tindakan cepat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tiang roboh dan menghindari gangguan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

‎PLN juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kerusakan pada jaringan listrik. Berkat respons cepat Tim Jaga PLN Palas, proses penggantian tiang penyangga berhasil diselesaikan dengan aman dan jaringan listrik kembali beroperasi normal. Langkah ini menjadi bukti komitmen PLN dalam menjaga keandalan pelayanan serta keselamatan masyarakat.(joe)

Continue Reading

Trending