Connect with us

Lampung Selatan

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Published

on

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Proyek Pembangunan dan rehabilitasi ruang Kelas di SDN 2 Sidoharjo, Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dan Kesepakatan kerjasama yang di Tanda tangani oleh pihak kontraktor.

 

Proyek dengan nilai anggaran Rp435.557.336,82 Hanya Merehab Tiga ruang kelas yang bersumber dari APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Tunang & Co dengan tenggang waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerja proyek tidak dilengkapi fasilitas K3, bahkan terlihat menggunakan kayu bekas sebagai penahan sekat tembok ruangan.

 

Ketika ditemui oleh awak media pada Selasa (9/9/2025), Safe’i selaku kepala tukang berasal dari Kabupaten pringsewu , mengungkapkan bahwa perlengkapan K3 seperti sepatu booth, helm, kacamata proyek, sarung tangan, hingga sabuk pengaman memang tidak disediakan oleh pihak pelaksana.

 

“Ya, alat-alat pengamanan kerja itu memang sengaja tidak dipakai, karena memang tidak disediakan oleh pelaksana proyek. Jadi kami bekerja begini saja, apa adanya,” kata Safe’i.

 

Pernyataan Safe’i menguatkan dugaan bahwa pihak kontraktor terkesan mengabaikan aspek keselamatan para pekerja. Padahal, sesuai aturan, penerapan K3 merupakan tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik proyek dengan nilai besar maupun kecil.

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti kondisi tersebut. Ia mengatakan, proyek di lingkungan sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan standar keselamatan kerja.

 

“Kalau proyek di sekolah saja mengabaikan keselamatan pekerja, bagaimana dengan proyek di tempat lain. Ini kan berbahaya, apalagi di dekat anak-anak sekolah,” ujarnya.

 

Penerapan K3 sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

 

Selain itu, ada pula Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Semua aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan fasilitas K3 bagi pekerjanya.

 

Apabila aturan tersebut dilanggar, sanksi pidana dapat dikenakan kepada pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas yang berwenang. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500 juta hingga kurungan penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum dapat dimintai keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran K3 dalam pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 2 Sidoharjo tersebut.

 

Namun demikian, publik berharap agar pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek. Hal ini penting agar keselamatan pekerja tidak terabaikan, serta hasil pekerjaan sesuai standar mutu dan aturan hukum yang berlaku.

 

(TIM)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda  

Published

on

By

Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Dalam rangka memeriahakan Hari Ulang Tahun (HUT) Repoblik Indonesia (RI) Ke 81 Tahun Nur Arifin Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Partai Gerakan indonesia raya ( Gerindra) adakan Turnamen Olahraga Domino ( Orado) Garasi Cup 1 di laksanakan di Kediamannya di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22-8-2026)

 

Turnamen yang di ikuti 44 Pasang dari berbagai Club dan perorangan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Turnamen berlangsung dari tanggal 21 sampai 22 Agustus Tahun 2026 di mulai pukul 19.30 Wib Sampai selesai.

di malam Tanggal 22 puncak semi Final dan Final menetukan juara 1,2,3 Dan 4.

Setelah selesai pertandingan sengit lahir lah sang Juaranya, Untuk Juara 4 di duduki pasangan Bustami dan Afni, Juara 3 Di Duduki Akmal Dan Pulung, juara ke 2 pasangan Alfani joando dan Indrawan, Sang juara 1 Di Raih Oleh pasangan Irfan dan Toni.

 

Setelah selesai penyerahan Hadiah Nur Arifin selaku ketua panitia Ketika di wawancarai Media Ungkap selatan.com Dia Mengucapakan terimakasaih kepada panitia yang sudah menyelenggarakan dan dukungan dari semua pihah, sehingga acara ini bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan suatu apapun.

 

” Saya mengucapakan Terima kasih kepada panitia dan peserta lomba, dalam Kegiatan ini memang kita niatkan sejak saya mengikuti PB ORADO di tingkat pusat dan saya berkomitmen waktu di pusat bahwa saya berniat agar mensosialisasikan ORADO dari tingkat provinsi , Kabupaten , Kecamatan dan Desa” ungkap Nur Arifin

 

” ini bukti kita dalam perlombaan Orado , sudah mencangkup tingkat Kecamatan, Mudah-mudahan ini di ikuti oleh Kecamatan yang lain, sehingga lebih di kenal oleh masyarakat. Karena Orado ini sudah disahkan sebagai Salah satu Cabang olahraga masuk Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) , “Tambah Nur Arifin

 

Selanjutnya Dia Berharap, Karena Kegiatan Banyak di Gemari oleh Masyarakat luas dan Positif.

” Harapa saya orado ini sangat positif semoga berkembang di Kecamatan-Kecamatan dan di Desa-desa, sudah mengenal Domino ini sudah mirip-mirip dengan sistim yang di mainkan oleh Orade”. harapnya.

 

Di tempat terpisah Alfani Joando yang keseharian sebagai jurnalistik Dari Media Jejakkasus.info Dia mengucapakan rasa sukur dan terimakasih kepada paniti yang sudah Memfasilitasi kegiatan perlombaan domino ini sehingga bisa ikut sebagai peserta Lomba Orado yang di Selenggarakan oleh Garasi Cup 1 Kedaton.

“alhamdulilah Kami dan bang indrawan sangat bersukur mendapat juara 2 dan kami bisa ikut andil dalam perlombaan domino yang di adakan oleh Garasi cup 1 kedaton kalianda, sehingga kita dapat memeriahakn HUT RI Ke-81 ini” Ucap joe

(Samsul).

Continue Reading

Trending