Connect with us

Lampung Selatan

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Published

on

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Proyek Pembangunan dan rehabilitasi ruang Kelas di SDN 2 Sidoharjo, Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dan Kesepakatan kerjasama yang di Tanda tangani oleh pihak kontraktor.

 

Proyek dengan nilai anggaran Rp435.557.336,82 Hanya Merehab Tiga ruang kelas yang bersumber dari APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Tunang & Co dengan tenggang waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerja proyek tidak dilengkapi fasilitas K3, bahkan terlihat menggunakan kayu bekas sebagai penahan sekat tembok ruangan.

 

Ketika ditemui oleh awak media pada Selasa (9/9/2025), Safe’i selaku kepala tukang berasal dari Kabupaten pringsewu , mengungkapkan bahwa perlengkapan K3 seperti sepatu booth, helm, kacamata proyek, sarung tangan, hingga sabuk pengaman memang tidak disediakan oleh pihak pelaksana.

 

“Ya, alat-alat pengamanan kerja itu memang sengaja tidak dipakai, karena memang tidak disediakan oleh pelaksana proyek. Jadi kami bekerja begini saja, apa adanya,” kata Safe’i.

 

Pernyataan Safe’i menguatkan dugaan bahwa pihak kontraktor terkesan mengabaikan aspek keselamatan para pekerja. Padahal, sesuai aturan, penerapan K3 merupakan tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik proyek dengan nilai besar maupun kecil.

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti kondisi tersebut. Ia mengatakan, proyek di lingkungan sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan standar keselamatan kerja.

 

“Kalau proyek di sekolah saja mengabaikan keselamatan pekerja, bagaimana dengan proyek di tempat lain. Ini kan berbahaya, apalagi di dekat anak-anak sekolah,” ujarnya.

 

Penerapan K3 sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

 

Selain itu, ada pula Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Semua aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan fasilitas K3 bagi pekerjanya.

 

Apabila aturan tersebut dilanggar, sanksi pidana dapat dikenakan kepada pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas yang berwenang. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500 juta hingga kurungan penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum dapat dimintai keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran K3 dalam pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 2 Sidoharjo tersebut.

 

Namun demikian, publik berharap agar pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek. Hal ini penting agar keselamatan pekerja tidak terabaikan, serta hasil pekerjaan sesuai standar mutu dan aturan hukum yang berlaku.

 

(TIM)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya 

Published

on

By

Viral Pemberitaan Pembangunan 2024 Di Duga Fiktif, Camat Palas Akan Croscek Ke Desa Sukamulya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan bahkan telah menjadi temuan inspektorat. Namun hingga kini, fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran desa, terutama setelah muncul pengakuan dari sejumlah aparatur desa bahwa beberapa kegiatan memang belum dikerjakan meski telah tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.

 

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Desa Sukamulya, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

 

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 ternyata belum terealisasi.

 

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

 

Pengakuan Susanto semakin mengundang perhatian publik. Ia menyebut selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya sebatas pelengkap administratif dan pengawas lapangan.

 

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, juga membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menyebut awalnya kegiatan direncanakan berupa pengerasan jalan, namun berubah menjadi rabat beton karena adanya permintaan masyarakat.

 

“Direncana pengeras jalan ada kendala cuma gak jadi karena masyarakat itu gak mau, maunya dirabat beton. Diubah kan, dirubah cor rabat beton. Kegiatan itu diperiksa inspektorat menjadi temuan, tapi janjinya Pak Kades mau direalisasikan bulan depan 2026 menggunakan dana beliau, istilahnya mengganti temuan,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala desa disebut akan menggunakan dana pribadi untuk merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut.

 

“Uang dia lah istilahnya pengembalian uang temuan, kegiatan itu sudah dilaporkan dalam kegiatan tapi belum direalisasikan,” pungkasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024 yang menjadi sorotan publik dan media.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya memang telah ditangani inspektorat. Namun selama dirinya menjabat sebagai Camat Palas sejak Agustus 2025, ia mengaku belum pernah menerima tembusan terkait hasil temuan tersebut, baik dari camat sebelumnya maupun dari inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Kami akan croscek tingkat pembangunan rabat beton itu terlebih dahulu, apakah sudah atau belum, kemudian apa langkah yang sudah desa lakukan. Saya konsultasi juga dengan Pak Inspektur seperti apa tingkat progresnya mereka dengan LHP yang mereka pegang. Kalau di zaman saya ada kontrol laporan fisik dan non fisik, pada saat mereka pencairan itu dilihat apa saja yang sudah dan yang belum sama-sama kita kontrol walaupun belum sampai ke monev berikutnya,” ujar Rosalina pada Jumat, (29/5/2026)

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi tersebut karena tidak adanya tembusan resmi dari pihak terkait.

 

“Tidak ada, karena dari inspektorat juga tidak ada tembusan. Justru saya konsul dengan Pak Inspektur kemarin mereka mau cek ulang juga,” katanya.

 

Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa lolos dalam tahapan monitoring dan evaluasi (monev), Rosalina menjelaskan bahwa monev merupakan bentuk pengawasan awal dari kecamatan sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat.

 

“Monev itu dilakukan oleh kecamatan berkala dari hasil yang kita dapat dari APBDes sampai ke realisasi disitu ada catatan artinya dari monev itu kita menemukan yang kita temukan itu kita laporkan ke inspektorat dan nanti inspektorat yang turun nah itu yang dilakukan tahap itu sudah naik justru itu jadi dasar makanya inspektorat turun kelapangan. Jadi monitoring itu adalah pelapisan awal dari kita dalam bentuk lebih luas di desa tapi kalau sudah sampai ke inspektorat pasti kita juga akan turun ke lokasi begitu juga jika sudah sampai ke APH tahapan itu punya tujuannya masing-masing,” jelasnya.

 

Rosalina juga menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibanding kecamatan. Karena itu, menurutnya, hasil temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

 

“Inspektorat adalah pembinaan pengawasan yang lebih tinggi dari kecamatan, maka diselesaikan dong hutang dari penemuan pekerjaan sesuai dengan RAP yang mereka buat. Pada saat itu menjadi temuan inspektorat mereka LHP itu untuk melaksanakan kembali kegiatan sesuai RAP atau pengembalian uang ke rekening. Hari ini kita akan cek langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)

Continue Reading

Trending