Connect with us

Lampung Selatan

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Published

on

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Proyek Pembangunan dan rehabilitasi ruang Kelas di SDN 2 Sidoharjo, Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dan Kesepakatan kerjasama yang di Tanda tangani oleh pihak kontraktor.

 

Proyek dengan nilai anggaran Rp435.557.336,82 Hanya Merehab Tiga ruang kelas yang bersumber dari APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Tunang & Co dengan tenggang waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerja proyek tidak dilengkapi fasilitas K3, bahkan terlihat menggunakan kayu bekas sebagai penahan sekat tembok ruangan.

 

Ketika ditemui oleh awak media pada Selasa (9/9/2025), Safe’i selaku kepala tukang berasal dari Kabupaten pringsewu , mengungkapkan bahwa perlengkapan K3 seperti sepatu booth, helm, kacamata proyek, sarung tangan, hingga sabuk pengaman memang tidak disediakan oleh pihak pelaksana.

 

“Ya, alat-alat pengamanan kerja itu memang sengaja tidak dipakai, karena memang tidak disediakan oleh pelaksana proyek. Jadi kami bekerja begini saja, apa adanya,” kata Safe’i.

 

Pernyataan Safe’i menguatkan dugaan bahwa pihak kontraktor terkesan mengabaikan aspek keselamatan para pekerja. Padahal, sesuai aturan, penerapan K3 merupakan tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik proyek dengan nilai besar maupun kecil.

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti kondisi tersebut. Ia mengatakan, proyek di lingkungan sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan standar keselamatan kerja.

 

“Kalau proyek di sekolah saja mengabaikan keselamatan pekerja, bagaimana dengan proyek di tempat lain. Ini kan berbahaya, apalagi di dekat anak-anak sekolah,” ujarnya.

 

Penerapan K3 sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

 

Selain itu, ada pula Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Semua aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan fasilitas K3 bagi pekerjanya.

 

Apabila aturan tersebut dilanggar, sanksi pidana dapat dikenakan kepada pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas yang berwenang. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500 juta hingga kurungan penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum dapat dimintai keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran K3 dalam pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 2 Sidoharjo tersebut.

 

Namun demikian, publik berharap agar pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek. Hal ini penting agar keselamatan pekerja tidak terabaikan, serta hasil pekerjaan sesuai standar mutu dan aturan hukum yang berlaku.

 

(TIM)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dana BUMDes Ratusan Juta Untuk Ketahanan Pangan Ngendap Di Oknum Kepala Desa 

Published

on

By

Dana BUMDes Ratusan Juta Untuk Ketahanan Pangan Ngendap Di Oknum Kepala Desa

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Anggaran Ketahanan Pangan 2025 di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga jadi ajang Bancakan. Pasalnya, anggaran sebesar 20 persen dari pagu Dana Desa itu seharusnya digulirkan untuk kegiatan ketahanan pangan kini mengendap di tangan oknum kepala desa.

Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Ketua BUMDes Bali Agung, Angga Kurniawan, mengatakan dana yang digelontorkan untuk BUMDes dari kegiatan ketahanan pangan justru diambil oleh kepala desa. Kemudian, Ia menyebut sebagian dana juga dipakai oleh Gapoktan Bali Jaya Desa Bali Agung..

“Anggaran ketahanan pangan dipakai dan dikelola oleh Pak Dewo selalu Ketua Gapoktan Bali Agung sebesar Rp100 juta untuk nebus pupuk di kios pribadinya. Untuk pembagiannya saya lupa berapa pak. Tapi, sisa uangnya dibawa pak Kades sekitar Rp160 juta ditambah uang persentase dari penyerapan gabah sekitar Rp11 juta,” kata Angga saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis November 2025.

Anggaran Dipegang Kades

Menurut Angga, anggaran ketahanan pangan yang dipegang oleh Kades Bali Agung tidak diketahui secara jelas peruntukannya. Bahkan, anggaran tersebut telah mengendap di tangan Kades sejak tiga atau empat bulan lamanya.

“Pengambilan dana tersebut dilakukan dengan kehadiran bendahara BUMDes. Iya pada waktu itu Pak Kades nemuin saya, ada bendahara juga pada waktu itu. Pak kades bilang kalau uangnya mau dipakai oleh Bumdes nanti bilang aja, duitnya ada. Direkening tinggal Rp1 juta itupun gak bisa ditarik semua,” ungkapnya.

Angga mengakui bahwa aktivitas BUMDes setempat mati suri dan terhambat lantaran dana yang seharusnya dikelola oleh BUMDes kini berada di tangan kepala desa.

“Rencananya untuk ke Petani pak, tapi ya uangnya?,” singkat Angga dengan nada bingung.

Sementara itu, Ketua Gapoktan Bali Agung, Dewa Aji Tastrawan astrawan, membenarkan pernah meminjam dana BUMDes sebesar Rp100 juta untuk keperluan menebus pupuk yang dikelola secara pribadi.

“Sudah kami kembalikan uang BUMDES itu, berita acaranya ada. Sudah sebulan yang lalu dikembalikan, dengan bunga Rp10 juta selama beberapa bulan. Itu untuk modal penjualan pupuk di kios kami, tapi sudah saya kembalikan. Sementara, saya titip pengembaliannya ke kades, nanti kepala desa langsung ke BUMDes dan nanti berita acaranya di BUMDes” ujar Dewa.

Saat dikonfirmasi, Kades Bali Agung, Made Suwisnu Ngabdi mengakui bila uang BUMDes dari program ketahanan pangan dipegang oleh dirinya. Artinya uang ratusan juta tersebut (termasuk uang yang di kelola Gapoktan) tersimpan di rekening pribadinya.

“Uang BUMDes itu ada standby dengan saya sambil menunggu rencana kami mau mengadakan rapat akhir tahun (RAT). Karena mekanismenya, setelah RAT baru lah kita masukan ke rekening BUMDes. Uang ini saya pegang, khawatir kalau di pegang di bendahara takut habis atau hilang enggak jelas,” kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, total dana yang diduga berada di tangan oknum kepala desa mencapai sekitar Rp281 juta, dengan rincian sebagai berikut:

• Rp 160 juta dana BUMDes

• Rp 11 juta keuntungan serap gabah

• Rp 100 juta pinjaman ke Gapoktan

• Rp 10 juta bunga pinjaman dari Gapoktan

(TIM)

Continue Reading

Trending