Connect with us

Lampung Selatan

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Published

on

Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sidoharjo Abaikan K3 Pekerjaan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Proyek Pembangunan dan rehabilitasi ruang Kelas di SDN 2 Sidoharjo, Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dan Kesepakatan kerjasama yang di Tanda tangani oleh pihak kontraktor.

 

Proyek dengan nilai anggaran Rp435.557.336,82 Hanya Merehab Tiga ruang kelas yang bersumber dari APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Tunang & Co dengan tenggang waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerja proyek tidak dilengkapi fasilitas K3, bahkan terlihat menggunakan kayu bekas sebagai penahan sekat tembok ruangan.

 

Ketika ditemui oleh awak media pada Selasa (9/9/2025), Safe’i selaku kepala tukang berasal dari Kabupaten pringsewu , mengungkapkan bahwa perlengkapan K3 seperti sepatu booth, helm, kacamata proyek, sarung tangan, hingga sabuk pengaman memang tidak disediakan oleh pihak pelaksana.

 

“Ya, alat-alat pengamanan kerja itu memang sengaja tidak dipakai, karena memang tidak disediakan oleh pelaksana proyek. Jadi kami bekerja begini saja, apa adanya,” kata Safe’i.

 

Pernyataan Safe’i menguatkan dugaan bahwa pihak kontraktor terkesan mengabaikan aspek keselamatan para pekerja. Padahal, sesuai aturan, penerapan K3 merupakan tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik proyek dengan nilai besar maupun kecil.

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti kondisi tersebut. Ia mengatakan, proyek di lingkungan sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan standar keselamatan kerja.

 

“Kalau proyek di sekolah saja mengabaikan keselamatan pekerja, bagaimana dengan proyek di tempat lain. Ini kan berbahaya, apalagi di dekat anak-anak sekolah,” ujarnya.

 

Penerapan K3 sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

 

Selain itu, ada pula Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Semua aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan fasilitas K3 bagi pekerjanya.

 

Apabila aturan tersebut dilanggar, sanksi pidana dapat dikenakan kepada pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas yang berwenang. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500 juta hingga kurungan penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum dapat dimintai keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran K3 dalam pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 2 Sidoharjo tersebut.

 

Namun demikian, publik berharap agar pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek. Hal ini penting agar keselamatan pekerja tidak terabaikan, serta hasil pekerjaan sesuai standar mutu dan aturan hukum yang berlaku.

 

(TIM)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Hama Beluk Serang Tanaman Padi ‎Di Sawah Palas

Published

on

By

Hama Beluk Serang Tanaman Padi ‎Di Sawah Palas

Ungkapselatan.com, Palas – Petani padi di Desa Palas Aji, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menghadapi ancaman serangan hama. Belum sepenuhnya lepas dari gangguan hama tikus, kini tanaman padi mereka diserang hama beluk atau penggerek batang yang menyebabkan bulir padi berwarna putih dan berpotensi gagal berisi.

‎Kondisi tersebut membuat petani khawatir mengalami kerugian saat musim panen tiba. Berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan telah dilakukan, termasuk penyemprotan menggunakan pestisida. Namun, serangan hama masih menjadi persoalan yang meresahkan petani.

‎Keresahan itu disampaikan petani senior, Abdul Muthalib, saat ditemui di tanggul sawah pada Sabtu (10/10/2026). Ia mengatakan, musim tanam gadu kali ini menghadirkan berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan air hingga ancaman serangan hama yang mengganggu pertumbuhan tanaman padi.

‎“Luar biasa perjuangan musim ini. Selain memastikan kebutuhan air tercukupi, kami juga harus menjaga perkembangan dan pertumbuhan padi agar sehat, kuat, serta tahan terhadap serangan hama,” ujar Muthalib.

‎Ia menjelaskan, meskipun pasokan air dari aliran Way Pisang masih cukup membantu pengairan sawah, petani tetap menghadapi kekhawatiran terhadap serangan hama tikus dan beluk. Kondisi tersebut semakin menambah beban petani yang harus menjaga tanaman hingga masa panen.

‎Menurutnya, serangan beluk terlihat di sejumlah jalur persawahan, mulai dari jalur satu, dua, tiga hingga jalur lima. Pada beberapa bagian tanaman, bulir padi tampak memutih, yang diduga menjadi tanda gabah tidak terisi sempurna.

‎“Saya amati, hampir merata di beberapa jalur persawahan, buah padinya keluar putih. Kami sudah melakukan penyemprotan menggunakan pestisida, di antaranya yang disebut Vertako dan Incifio, tetapi serangan ini masih menjadi kendala,” keluhnya.

‎Muthalib yang mengaku biasanya memperoleh hasil panen hingga 10 ton per hektare itu berharap kondisi tanaman saat ini tidak berdampak besar terhadap produktivitas panen. Ia khawatir, apabila serangan terus meluas, hasil panen petani akan menurun dan pendapatan mereka ikut terdampak.

‎Di lokasi yang sama, petani setempat, Toiba, turut menyampaikan harapannya agar pemerintah melalui instansi terkait dapat membantu mencari solusi untuk mengatasi serangan hama tersebut.

‎“Dengan kondisi padi seperti ini, jika ada solusi dari pemerintah, kami berharap bisa dibantu mencari jalan keluarnya agar tidak mengalami kerugian yang dapat memengaruhi ketahanan pangan,” harap Toiba.

‎Sementara itu, Adi Ahdiansyah, S.P., selaku penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang bertugas di Desa Palas Aji, merespons informasi tersebut saat dihubungi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp.

‎Ia menyampaikan rencana untuk meninjau langsung kondisi tanaman padi di lokasi pada keesokan harinya.

‎“Besok kita lihat ke lokasi,” tulis Adi melalui pesan WhatsApp.

‎Kunjungan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kondisi tanaman, memastikan penyebab bulir padi memutih, serta menentukan langkah penanganan yang tepat agar serangan hama tidak semakin meluas dan kerugian petani dapat diminimalkan. (Joe/Sam)

Continue Reading

Trending