Connect with us

Lampung Selatan

Ketua Komisi lll Bersama PPK Melakukan Sidak Di Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pulau Tengah 

Published

on

Ketua Komisi lll Bersama PPK Melakukan Sidak Di Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pulau Tengah

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti dari Fraksi Gerindra, bersama Kabid Sapras sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ferro Farendro Indriawan, melakukan kunjungan kerja

melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Pulau Tengah, Kamis (16/10/2025).

Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dari Awak Media, terkait dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Proyek dengan nilai anggaran Rp547.979.381,20 itu diketahui dikerjakan oleh rekanan dari CV. AR TECHINDO yang Beralamatkan Di Jalan Wolter Monginsidi No. 11 YOSOMULYO KOTA METRO LAMPUNG.

Dalam peninjauan di lokasi, Yuti menemukan bahwa kuda-kuda baja ringan lama tidak diganti, padahal kondisinya sudah berkarat. Mengetahui hal itu, Yuti meminta agar pelaksana segera mengganti bagian yang rusak demi keamanan bangunan.

“Saya tidak mau mendengar alasan apa pun. Kuda-kuda yang berkarat harus diganti karena sekolah ini tempat belajar anak-anak bangsa. Kalau saya bisa naik ke atas tadi, saya sendiri yang akan memastikan kondisinya,” tegas Yuti dengan nada kecewa.

Menanggapi temuan tersebut, PPK Ferro Farendro Indriawan, dalam melakukan sidak turut menegaskan agar pelaksana melakukan pergantian meskipun item tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Mas, kuda-kuda yang berkarat itu diganti ya. Nanti kita buatkan berita acara pemindahan pekerjaan,”(CCO) ujar Fero di lokasi.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Pulau Tengah Ajeng Sebti meylita lestari, Dia mengaku sudah mengingatkan pihak pelaksana sejak awal pembongkaran. Ia sempat mempertanyakan mengapa kuda-kuda lama tidak dibongkar dan diganti.

“Saya sudah tanya ke tukangnya, kenapa tidak diganti? Katanya karena tidak ada di gambar. Padahal anggarannya cukup besar. Sekolah ini seharusnya dibangun untuk tahan lama, bukan hanya satu dua tahun lalu direhab lagi,” ujar Ajeng.

Dengan temuan tersebut, Komisi III DPRD Lampung Selatan berkomitmen akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan agar kualitasnya benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending