Connect with us

Lampung Selatan

Farizal purba Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Gelar Sosialisasi IPWK Di Desa Tanjung Ratu

Published

on

Farizal purba Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Gelar Sosialisasi IPWK Di Desa Tanjung Ratu

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Farizal Purba anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Memerangi Narkoba dan judi online di Dusun Umbul Bandung Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Jum’at, (17/10/2025).

Acara sosialisasi ini di hadiri juga oleh aparatur desa setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para undangan.

Menurut Farizal, kegiatan sosialisasi pembinaan IPWK ini harus terus dilakukan supaya nilai-nilai pancasila terus tertanam didalam diri, Dia mengajak masyarakat yang hadir untuk terus memantau anak – anak remaja supaya tidak terjerumus dalam pergaulan judi online dan narkoba.

“Saya minta bapak ibu semua untuk memperhatikan, menyimak materi yang akan disampaikan oleh pemateri. Mudah-mudah dengan adanya kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan ini, dalam kehidupan bermasyarakat bisa lebih baik lagi, ayo kita sama sama mengawasi anak anak kita agar tidak terkena Narkoba dan judol,”harap Farizal

Seni Aulia Bahri sebagai pemateri menjelaskan, kegiatan ini memiliki landasan hukum yakni Permendagri 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan pasal 1 Ayat: Pertama, Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan Dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kedua, Permendagri 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.

Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 9 tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025. Keempat, peraturan bupati (Perbub) Kabupaten Lampung Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025.

Pemateri menerangkan, Ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila.

“Sedangkan wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Hakekat wawasan kebangsaan adalah keutuhan nasional, “jelas pemateri.

Penulis : Anesmi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Belum Ada Klarifikasi Terkait Berita yang Dimuat Melalui Website Resmi Desa Bumi Daya Palas

Published

on

By

Belum Ada Klarifikasi Terkait Berita yang Dimuat Melalui Website Resmi Desa Bumi Daya Palas

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Hingga kini belum ada klarifikasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bumi Daya terkait berita yang dimuat melalui website resmi desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang diduga dengan sengaja menebarkan informasi hoaks serta mencatut nama Camat Palas hingga membuat stetmen tanpa konfirmasi.

 

Tidak hanya dituding menyebarkan berita hoaks, pihak Pemdes juga diduga membela sepihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya dan menyudutkan para pewarta dalam pemberitaannya.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, SH, enggan memberikan komentar lebih jauh dan terlihat memilih bungkam seolah lepas dari tanggung jawab.

 

“Saya belum tau masalah apa bang, saya belum ketemu Doni, coba tanya Doni dulu,”

ucapnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/11/2025).

 

Padahal, website tersebut merupakan platform resmi desa di mana penanggung jawab utamanya adalah kepala desa. Seharusnya, kepala desa dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola website agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, SH., MM, menegaskan bahwa website desa idealnya digunakan untuk menyampaikan informasi seputar kegiatan dan program desa. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan website desa memenuhi kaidah jurnalistik.

 

“Pengelola website desa juga agar memenuhi kaidah jurnalistik, camat harus lakukan pembinaan dan klarifikasi,”

ucap Erdi. ( Tim)

Continue Reading

Trending