Connect with us

Lampung Selatan

Merik Havit, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Tanggapi Tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Selatan Bersatu

Published

on

Merik Havit, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Tanggapi Tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Selatan Bersatu

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menempati tuntutan mahasiswa dalam aksi beberapa waktu lalu. Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Selatan Bersatu diajak terlibat dalam sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK).

Aliansi mahasiswa itu terhimpun dari beberapa organisasi. Ada dari PMII, IMM, HMI, dan Dema STAI Yasba. Perwakilan mereka mengapresiasi Merik Havit. Mereka menilai langkah yang dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu sudah tepat, dan sesuai karena mengajak mahasiswa menghadiri sosialisasi IPWK.

Sandi Aprizal, kader HMI, mengatakan reses maupun IPWK memang harus dilaksanakan dengan benar. Bukan hanya sekadar menunaikan tugas foto-foto dengan orang terdekat. Apalagi kalau sampai ada reses fiktif. Sandi bilang hal itu akan menyakiti hati masyarakat.

“Jadi, Aliansi Lamsel akan mengawal kegiatan reses DPRD di dapil-dapilnya untuk memastikan kegiatan itu dilakukan dengan benar sesuai prosedural yang ada,” katanya.

Merik Havit, kata Sandi, sudah menunaikan tuntutan dari Aliansi Lampung Selatan Bersatu. Dia meminta semua anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan hal serupa. Sandi bahkan mencatatkan beberapa poin. Setidaknya ada tiga poin permintaan yang disebut oleh Sandi.

Pertama, setiap pengambilan keputusan dan paripurna DPRD Lampung Selatan wajib melibatkan mahasiswa dan pemuda. Kedua, pengadaan beasiswa S1 sampai S3. Ketiga, setiap reses dan reses IPWK dilakukan secara prosedural dan melibatkan mahasiswa dan pemuda. Demikian tuntutan daerah yang dibawa massa pada aksi itu.

“Harapannya cuma satu, legislatif Lamsel bisa melaksanakan tugasnya sesuai prosedural yang benar, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alus

Published

on

By

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alu

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan — Ketua Umum Gema Masyarakat Lokal (GML), Rizal Anwar, bersama kuasa hukum masyarakat, SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H
‎mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Senin (25/5/2026).

‎Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung Selatan terkait dugaan penguasaan dan perusakan tanah milik warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, yang disebut melibatkan PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS).

‎Dalam agenda tersebut, rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan).
‎RDP sebelumnya tercatat dengan Nomor: I400.14.6/D2/L01/IV/2026 dan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan, Camat Katibung, Camat Sidomulyo, serta Kepala Desa Tanjungan.

‎Dalam pertemuan itu, Sopadli meminta DPRD Lampung Selatan segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan masyarakat.

‎“Kami datang untuk mempertanyakan hasil RDP Komisi I DPRD Lampung Selatan yang sudah berlangsung sekitar satu bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan ataupun langkah nyata terkait persoalan lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT Andesit Alus,” ujar Sopadli.

‎Menurutnya, masyarakat menunggu kepastian hukum atas persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia juga menegaskan agar DPRD tidak terkesan lamban dalam menangani persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

‎Sopadli mengatakan, warga berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan berpihak pada penyelesaian masalah secara adil.
‎“Jangan sampai Komisi I DPRD Lampung Selatan dianggap main-main. Persoalan ini sudah cukup lama dan masyarakat menunggu kepastian hukum serta tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

‎Selain mempertanyakan hasil RDP, pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh instansi terkait dapat terbuka dalam memberikan data dan informasi mengenai status lahan yang disengketakan.

‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dugaan pemblokiran lahan yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam RDP.
‎Menurut Merik, DPRD perlu memperoleh data resmi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami akan memanggil pihak BPN untuk memastikan apakah benar telah terjadi pemblokiran lahan terkait area yang berada di PT Andesit Alus. DPRD tentu ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” kata Merik.
‎Ia juga menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen mengawal persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

‎Di sisi lain, Ketua Umum GML, Rizal Anwar, meminta DPRD serius mengawal aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat persoalan sengketa lahan tersebut.
‎Menurut Rizal, persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu keresahan warga. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.

‎“Kami ingin ada kejelasan dan langkah nyata. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang jelas,” ujar Rizal Anwar.
‎Rizal juga berharap seluruh pihak, termasuk perusahaan maupun instansi terkait, dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

‎Hingga berita ini ditulis, pihak PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS) maupun BPN Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat dan GML.
‎Masyarakat Desa Tanjungan kini masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Lampung Selatan serta hasil klarifikasi dari pihak BPN terkait status lahan yang menjadi sengketa.(Tim)

Continue Reading

Trending