Connect with us

Lampung Selatan

Merik Havit, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Tanggapi Tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Selatan Bersatu

Published

on

Merik Havit, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Tanggapi Tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Selatan Bersatu

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menempati tuntutan mahasiswa dalam aksi beberapa waktu lalu. Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Selatan Bersatu diajak terlibat dalam sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK).

Aliansi mahasiswa itu terhimpun dari beberapa organisasi. Ada dari PMII, IMM, HMI, dan Dema STAI Yasba. Perwakilan mereka mengapresiasi Merik Havit. Mereka menilai langkah yang dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu sudah tepat, dan sesuai karena mengajak mahasiswa menghadiri sosialisasi IPWK.

Sandi Aprizal, kader HMI, mengatakan reses maupun IPWK memang harus dilaksanakan dengan benar. Bukan hanya sekadar menunaikan tugas foto-foto dengan orang terdekat. Apalagi kalau sampai ada reses fiktif. Sandi bilang hal itu akan menyakiti hati masyarakat.

“Jadi, Aliansi Lamsel akan mengawal kegiatan reses DPRD di dapil-dapilnya untuk memastikan kegiatan itu dilakukan dengan benar sesuai prosedural yang ada,” katanya.

Merik Havit, kata Sandi, sudah menunaikan tuntutan dari Aliansi Lampung Selatan Bersatu. Dia meminta semua anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan hal serupa. Sandi bahkan mencatatkan beberapa poin. Setidaknya ada tiga poin permintaan yang disebut oleh Sandi.

Pertama, setiap pengambilan keputusan dan paripurna DPRD Lampung Selatan wajib melibatkan mahasiswa dan pemuda. Kedua, pengadaan beasiswa S1 sampai S3. Ketiga, setiap reses dan reses IPWK dilakukan secara prosedural dan melibatkan mahasiswa dan pemuda. Demikian tuntutan daerah yang dibawa massa pada aksi itu.

“Harapannya cuma satu, legislatif Lamsel bisa melaksanakan tugasnya sesuai prosedural yang benar, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending