Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Tegaskan Pemerintahan Desa Tak Boleh Lumpuh

Published

on

DPRD Lampung Selatan Tegaskan Pemerintahan Desa Tak Boleh Lumpuh

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Komisi I DPRD Lampung Selatan menegaskan bahwa roda pemerintahan desa tidak boleh lumpuh, meskipun sedang terjadi konflik internal. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I, Edi Waluyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I, Selasa (10/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas PMD, Inspektorat, Camat Candipuro, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sejumlah warga Desa Sinar Palembang. Pertemuan itu digelar untuk menyelesaikan kisruh yang menyebabkan kantor desa sempat disegel warga.

“Kisruh seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah harus segera menertibkan administrasi dan memulihkan stabilitas di tingkat desa,” tegas Edi Waluyo, legislator Fraksi PAN itu.

Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal, menambahkan bahwa penyelesaian persoalan desa tidak cukup dengan musyawarah. “Jika dari audit ditemukan pelanggaran, segera koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum agar kasus ini cepat tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas PMD menyatakan siap menindaklanjuti hasil RDP, dan Inspektorat berkomitmen mempercepat audit investigatif.

Tokoh masyarakat setempat, Rohmat (45), mengaku lega karena persoalan desanya mendapat perhatian DPRD. “Kami hanya ingin pemerintahan desa berjalan jujur dan terbuka,” katanya.

DPRD pun menyepakati tiga langkah perbaikan, mulai dari percepatan administrasi, audit terbuka, hingga pembinaan langsung oleh Camat Candipuro.

Edi Waluyo menutup rapat dengan menegaskan, “Ini bukan soal siapa yang menang, tapi soal tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.” (***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending