Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al Akhran Mengelar IPWK di Desa Sukaraja 

Published

on

Anggota DPRD Ahmad Al Akhran Mengelar IPWK di Desa Sukaraja

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar H. Ahmad Al Akhran, S.S menggelar sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ( IPWK ) di Desa Sukaraja Kecamatan Palas , Senin (10/11/2025).

 

Kegiatan kali ini dihadiri Pemdes Sukaraja, Ketua Rt, Ketua Lingkungan , dan masyarakat setempat dengan menghadirkan narasumber Bapak Suhardi.

Dalam sambutannya yang di awali salam Pancasila, Ahmad Al Akhran mengajak masyarakat pentingnya menjaga Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kita jaga Pancasila sebagai ideologi negara pemersatu bangsa. Tidak hanya dihapalkan tapi di amalkan dalam kehidupan sehari-hari,” harap Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan.

“Hadir saya disini ingin memastikan bahwa keberagaman, toleransi dan semangat gotong royong masih tetap terjaga di tengah masyarakat, tidak boleh mengaku ‘paling’ benar. Pancasila sebagai ideologi negara mengkamodir apa yang menjadi hak masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Al Akhran

 

Sementara narasumber Suhardi Menjelaskan, Ada 4 Pilar yang menjadi dasar negara dan wajib diketahui oleh para generasi muda serta seluruh warga Indonesia. Diantaranya Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” jelasnya.

Lebih lanjut Suhardi Memaparkan, bahwa pentingnya pancasila sebagai ideologi negara serta pentingnya sikap toleransi antar masyarakat. Karena, di tengah – tengah masyarakat, dan lingkungan sekitar, tentu banyak suku, agama, ras dan perbedaan-perbedaan lainnya.

“Maka dengan mengamalkan nilai pancasila ini, kita bisa bersatu dalam kebhinekaan. Perbedaan itu bukan sebagai batasan kita dalam bermasyarakat, justru jadikan perbedaan ini sebagai kekayaan budaya kita. Tanamkan nilai pancasila dan sikap toleransi, maka insya Allah keutuhan bermasyarakat akan selalu terjaga,” tegasnya.

 

(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending