Connect with us

Lampung Selatan

Gawat ! Banyak Gerombolan Lalat Di Tumpukan Sampah SPPG Bumi Daya Palas

Published

on

Gawat ! Banyak Gerombolan Lalat Di Tumpukan Sampah SPPG Bumi Daya Pala

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Kebersihan lingkungan Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, dibawah naungan Yayasan Alfiab Husin patut dipertanyakan. Pasalnya, di halaman Kantor SPPG tersebut banyak dijumpai lalat tepat di tumpukan sampah bekas sisa makanan.

Berdasarkan pantauan Tim Media saat berkunjung ke Kantor SPPG Bumi Daya banyak tumpukan sampah sisa makanan yang dibungkus dalam plastik warna hitam dan merah. Tumpukan sampah tepat disamping pintu masuk halaman kantor SPPG itu banyak lalat yang menghinggapi sampah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Bumi Daya, Fajar Widi Atmoko mengatakan tumpukan sampah tersebut akan dibersihkan dan dismbil setiap sore hari.

“Untuk limbah, seperti bekas sisa MBG ini biasanya diambil dan dibersihkan setelah pembersihan ompreng selesai. Dan itu setiap hari diambil, biasanya sore diambilnya,” kata Fajar saat diwawancarai di kantor SPPG Bumi Daya pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 14.44 WIB.

Ditempat yang sama, Asisten Lapangan (Aslap) Kantor SPPG Desa Bumi Saya, Adit, menjelaskan limbah sisa MBG yang menumpuk di depan halaman Kantor SPPG tersebut akan diambil dan dikelola oleh karang taruna setempat.

“Sampah sisa makanan akan dikelola oleh karang taruna, bank sampah,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai banyaknya lalat menghinggap di tumpukan sampah sisa makanan di halaman Kantor kantor SPPG Bumi Daya, ia mengatakan pihaknya sudah menggunakan insect killer untuk mengatasi lalat dilingkungan Kantor SPPG.

“Kita punya insect killer. Ya untuk yang didepan itu tadi, setiap sore diambil. Jadi mulai malam kita kerja, sampah itu udah gak ada. Menurut saya ke kehigienisan terjaga. Jadi, mulai malam kita masak hingga siang sampai dengan penyaluran itu sudah tidak ada lalat itu bersih,” pungkasnya. TIM

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending