Connect with us

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Polsek Palas Sosialisasikan Cegah Kebakaran Di Kecamatan Palas ‎

Published

on

By

Polsek Palas Sosialisasikan Cegah Kebakaran Di Kecamatan Palas

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan ‎– Kepolisian Sektor (Polsek) Palas, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan sosialisasi dan imbauan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kesiapsiagaan penanggulangan bencana di Peternakan Ayam Susukan, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

‎Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama sejumlah personel, di antaranya Aiptu Hendri, Aiptu Rukiyono, dan Bripka Dirgha. Sosialisasi diterima pengurus peternakan, Rasmanudin, bersama sejumlah karyawan.

‎Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menyampaikan sejumlah imbauan untuk mencegah terjadinya kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang dinilai meningkatkan risiko kebakaran.

‎“Jangan membakar sampah sembarangan, termasuk limbah peternakan dan sisa pakan ternak. Jangan pula membuang puntung rokok sembarangan,” ujar Suyitno.

‎Ia juga mengingatkan pihak perusahaan agar rutin melakukan pemeriksaan instalasi listrik oleh tenaga yang berkompeten guna mencegah terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran.

‎Selain itu, Suyitno mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran yang menghasilkan titik panas dapat terpantau melalui satelit. Ia juga menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dalam kegiatan tersebut, Polsek Palas menyerahkan salinan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Karhutla dan kesiapsiagaan personel serta peralatan penanggulangan bencana kepada pengurus peternakan.

‎Rasmanudin menyatakan pihaknya siap menjalankan seluruh imbauan tersebut.

‎“Untuk limbah sisa pakan kami kumpulkan dan tidak dilakukan pembakaran,” katanya.

‎Petugas kemudian meninjau lokasi peternakan dan tempat pembuangan sisa pakan. Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan adanya aktivitas pembakaran.(joe/HMS)

Continue Reading

Trending