Connect with us

Lampung Selatan

Ormas GML Somasi RSIA Hidayah, Soroti Parkir dan Limbah Medis

Published

on

Ormas GML Somasi RSIA Hidayah, Soroti Parkir dan Limbah Medi

Ungkapselatan.com, ‎Lampung selatan

‎— Organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Lokal (GML) melayangkan surat somasi kepada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hidayah Way Urang terkait dugaan minimnya area parkir, pengelolaan limbah medis, serta proses perubahan status dari klinik menjadi rumah sakit bersalin.

‎Penasehat Pimpinan Pusat GML, Muslihun, mengatakan pihaknya mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan setelah menerima laporan dari kelurga pasien dan pengunjung rumah sakit masyarakat sekitar yang mengaku merasa kurang nyaman dengan kondisi lingkungan rumah sakit tersebut.

‎“Kami dari jajaran Pimpinan Pusat GML sengaja mendatangi kantor Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan legalitas RSIA Hidayah di Way Urang. Area parkir kendaraan pasien dinilai sangat minim dan ini sudah kami sampaikan melalui surat somasi yang dilayangkan 14 hari lalu,” ujar Muslihun saat audiensi di kantor Dinas Kesehatan Lampung Selatan.

‎Menurut Muslihun, keberadaan area parkir yang sempit dikhawatirkan dapat mengganggu akses jalan masyarakat sekitar, terutama ketika jumlah pasien meningkat. Selain itu, pihaknya juga meminta adanya keterbukaan terkait pengelolaan limbah medis agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan warga di sekitar rumah sakit.

‎Ia menambahkan, GML meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional RSIA Hidayah. Bahkan, pihaknya mengusulkan agar aktivitas rumah sakit dihentikan sementara sampai seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan benar-benar sesuai aturan.

‎“Kami meminta pemerintah daerah tidak tutup mata. Persoalan parkir, limbah medis, dan izin operasional harus ditinjau kembali agar masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa aman,” tegasnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, menjelaskan bahwa persoalan area parkir bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, melainkan berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan. Sementara itu, pengawasan terkait AMDAL dan limbah medis merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

‎“Terkait perubahan status dari klinik menjadi rumah sakit, pihak RSIA Hidayah telah mengajukan seluruh proses perizinan melalui PTSP dan izin operasionalnya sudah diterbitkan,” kata Devi.

‎Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin dilakukan melalui tahapan verifikasi lapangan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebelum rekomendasi diterbitkan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, izin operasional rumah sakit keluar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan masa berlaku mulai 2022 hingga 2027.

‎Menurut Devi, setelah masa izin operasional berakhir pada 2027, pemerintah akan kembali melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan perpanjangan izin operasional rumah sakit tersebut.

‎“Jika masa izin habis, tentu akan ada evaluasi dan verifikasi kembali di lapangan sebelum izin diperpanjang,” jelasnya.

‎Meski demikian, suasana audiensi

‎terkesan belum menemukan titik temu. GML menilai koordinasi antarinstansi terkait masih belum berjalan maksimal. Hal itu terlihat dari adanya perbedaan kewenangan antara Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan di kordinasi kan dalam menanggapi persoalan yang disampaikan masyarakat.

‎Sejumlah peserta audiensi bahkan menilai tim gabungan dari beberapa instansi tersebut belum sepenuhnya kompak karena dinilai berjalan sesuai bidang masing-masing tanpa adanya langkah terpadu dalam menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan warga.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak RSIA Hidayah Way Urang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan GML tersebut.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Kabid Dikdas Bantah Ada Intervensi Pengadaan Soal, Sebut Sekolah Bebas Pilih Percetakan

Published

on

By

Kabid Dikdas Bantah Ada Intervensi Pengadaan Soal, Sebut Sekolah Bebas Pilih Percetaka

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Ella, angkat bicara terkait sorotan dugaan pengondisian pengadaan cetak soal menggunakan dana BOS di sejumlah sekolah.

Menurutnya, kewenangan pengadaan soal sepenuhnya berada di masing-masing sekolah, baik dengan membuat soal sendiri maupun memesan ke percetakan.

“Terserah mau membuat soal sendiri di sekolahnya ataupun memesan ke percetakan yang ada, dipersilahkan tidak ada campur tangan pihak lain termasuk dinas pendidikan,” ujar Ella saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), terdapat tiga percetakan yang dipercaya pihak sekolah untuk mencetak soal. Namun, kata dia, ada juga sejumlah sekolah yang memilih membuat soal secara mandiri.

“Menurut laporan K3S ada 3 tuh percetakannya yang dipercayakan pihak sekolah selain itu jg ada beberapa sekolah juga membuat soal sendiri dan tidak memesan ke percetakan,” katanya.

Ella juga menegaskan, keberadaan percetakan yang selama ini masuk ke wilayah kabupaten disebut sudah bekerja sama sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid Dikdas.

“Sedangkan percetakan yang ada masuk ke kabupaten itu sudah bekerjasama sejak dahulu, dan waktu saya bersama pak kadis masuk ke selatan di Disdik ini, pihak sekolah sudah memesan sendiri menurut pilihannya, tanpa intervensi siapapun,” ucapnya.

Pernyataan itu muncul setelah sebelumnya salah satu Koordinator Wilayah (Korwil) Disdik menyebut sekolah sebenarnya diperbolehkan mencetak soal sendiri melalui Kelompok Kerja Guru (KKG). Namun dalam praktiknya, sekolah disebut diarahkan melalui satu pintu dan instruksi tersebut diduga berasal dari Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Ella membantah adanya arahan ataupun campur tangan dari dirinya terkait penunjukan percetakan.

“Saya bahkan tidak tau sekolah itu mengambil soal kepercetakan mana, yang saya dengar ada 3 percetakan yang masuk d kabupaten, itu saja,” elaknya.

Ia kembali menegaskan bahwa mekanisme pengadaan soal telah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat.

“Saya datang semuaaa sudah berjalan, tanpa saya tau awalnya, saya hanya melaksanakan tugas-tugas bidang, Bos tahap 1 sudah berjalan, pembelanjaan apapun bagi sekolah sudah berjalan semua,” ungkapnya.

Selain itu, Ella mengaku tidak memahami alasan pembayaran pengadaan soal disebut melalui bendahara K3S, sebab menurutnya sekolah sudah memiliki kewenangan mengelola pembayaran sendiri.

“Untuk sekolah sebenarnya juga sudah diberi kewenangan bayar siplah sendiri atau non siplah, justru saya tidak paham kenapa kok dibendahara k3s,” pungkasnya. ( Tim )

Continue Reading

Trending