Connect with us

Lampung Selatan

Dugaan Pengondisian Pengadaan Soal Ujian Di Lampung Selatan Jadi Sorotan

Published

on

Dugaan Pengondisian Pengadaan Soal Ujian Di Lampung Selatan Jadi Sorotan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Dugaan pengondisian pengadaan dan pencetakan soal ujian dan semester di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah kepala sekolah, pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), hingga koordinator wilayah (Korwil) memberikan keterangan terkait mekanisme pembayaran soal yang disebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui pihak penyedia tertentu.

Salah satu bendahara K3S kecamatan di Lampung Selatan mengaku pembayaran soal untuk kegiatan asesmen dan ujian semester sebelumnya telah disalurkan kepada pihak rekanan percetakan berinisial CV S.

“Kalau semester yang sekarang belum dibayarkan, tetapi untuk mit semester sebelumnya sudah saya salurkan ke percetakan. Totalnya kurang lebih Rp46 juta,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, di sekolah yang dipimpinnya terdapat 173 siswa dengan biaya soal sekitar Rp2 ribu per mata pelajaran. Menurutnya, pembayaran untuk kegiatan mid semester sebelumnya mencapai sekitar Rp2,4 juta.

Ia juga menyebut seluruh bukti pembayaran diarsipkan olehnya karena dirinya memegang pengelolaan asesmen soal di wilayah kecamatan yang dibina. Namun terkait dugaan transfer pembayaran sebesar Rp20 juta yang disebut belum diakui pihak percetakan, ia dikabarkan belum dapat menunjukkan bukti transaksi tersebut (hilang).

Sementara itu, salah satu kepala sekolah di Lampung Selatan mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp4 juta kepada bendahara K3S kecamatan. Dana tersebut disebut untuk kebutuhan pengadaan soal ujian siswa di sekolahnya yang berjumlah 329 orang.

Selanjutnya, salah satu Ketua K3S kecamatan di Lampung Selatan menegaskan dirinya hanya diminta menyampaikan laporan kepada dinas pendidikan. Menurutnya, urusan teknis dengan pihak penyedia bukan menjadi kewenangannya.

“Saya hanya diminta laporan ke dinas. Kalau urusan rekanan itu urusan pengurus K3S kabupaten, Pak Taufik,” katanya.

Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Lampung Selatan juga memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku sekolah merasa sulit menolak mekanisme yang telah diarahkan.

“Kalau kita nolak juga tidak mungkin, karena soal sudah ditentukan oleh dinas. Jadi sekolah tidak bisa berbuat banyak dan harus mengikuti,” ujarnya.

Korwil juga mengatakan sebenarnya sekolah diperbolehkan mencetak soal sendiri melalui Kelompok Kerja Guru (KKG). Namun pada praktiknya, sekolah disebut diarahkan melalui satu pintu. Ia menyebut instruksi tersebut berasal dari Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Di sisi lain, Taufik selaku pengurus K3S kabupaten lampung selatan membantah adanya pengondisian terhadap sekolah. Ia menegaskan setiap sekolah bebas memilih percetakan masing-masing.

“Tidak ada pengondisian. Silakan pesan ke tempat lain juga. Saya sendiri memilih CV Sindiro karena pertimbangan biaya cetak lebih murah,” ujar Taufik saat ditemui di Kantor Korwil SD 2 Way Lubuk.

Menurutnya, biaya cetak soal sekitar Rp2 ribu per mata pelajaran dan pembayarannya menggunakan dana BOS melalui mekanisme SIPLAH oleh bendahara sekolah masing-masing. Ia mengaku sekolahnya yang memiliki 247 siswa mengeluarkan anggaran sekitar Rp4 juta untuk kebutuhan soal ujian.

Selain itu, salah satu pengurus K3S kabupaten lainnya, Erwin, juga disebut memesan pencetakan soal melalui CV S untuk kebutuhan sekolah dengan jumlah 119 siswa.

Dugaan pengondisian penggunaan dana BOS untuk pencetakan soal ini menuai perhatian sejumlah pihak. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Lokal, (GML) Rizal Anwar, menyatakan akan mengawal laporan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Mereka menduga adanya praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan soal yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respon dari pihak terkait. ( Tim )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending