Connect with us

Lampung Selatan

Jalan Palas jaya – Pulau Tengah Kecamatan Palas Sudah Mulus

Published

on

ungkapselatan.com, Palas – Penantian warga Dusun labuhan Desa Palas jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan , untuk mendapatkan infrastruktur jalan yang Mulus, baik dan nyaman , kini sudah di bangun oleh pemerintah daerah mengunakan anggaran APBD tahun 2023, Sabtu, (16/09/2023). 

Pengecoran rabat beton dan Hotmix peningkatkan kualitas jalan yang menghubungkan jalan utama Desa Palas jaya menuju Desa Pulau Tengah  sepanjang 618 meter,  Melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan yang dikerjakan oleh CV.Angkasa Dewantara sudah rampung.

Peningkatan kualitas jalan yang merupakan wilayah Lingkungan  Dusun Labuhan Desa Palas jaya Kecamatan palas disambut gembira oleh masyarakat setempat dan pemerintah desa.

Herwanto. masyarakat Setempat Sangat senang jalan yang ada di depan rumah nya sekarang mulus, yang dulu sering dikeluhkan karena berlubang dan kondisinya rusak parah bahkan ada yang ambles. Kini, masyarakat menjadi lebih antusias, pergi ke mana-mana lebih lancar dan terasa nyaman, serta tidak lagi takut jatuh dari kendaraan karena jalan berlubang.

“Saya ucapkan trimakasih kepada bapak bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto.yang suda pemerata’an pembangunan infrastruktur ke berbagai pelosok daerah, Pembangunan ini diharapkan akan memicu pertumbuhan ekonomi secara ke depannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Palas khususnya Lampung Selatan umum nya,” Ungkap nya

Jalan poros Lingkungan untuk pertanian yang semula rusak dan kurang nyaman dilalui itu,  kini dapat digunakan masyarakat  secara nyaman.

Mimpi masyarakat terbayar sudah walaupun belum semuanya, perbaikan yang dilakukan Pemerintah Daerah Terealisasi. harapan mereka untuk bisa menggunakan akses jalan yang mulus.ucapnya

Lanjut Herwanto.dirinya mengaku, jika sudah puluhan tahun lamanya jalan poros Desa Palas  jaya ini kondisinya sangat memprihatinkan banyak lubang. baru sekarang terwujud pembangunan di tahun 2023 ini pembangunan jalan seperti sekarang ini.

Sementara Kepala Desa palas jaya Sugiarto saat di konfirmasi Media ini, mengatakan sangat  senang, mendukung Dan menyambut baik dengan adanya perbaikan jalan Cor beton dan Hotmix ini mempermudah akses pertanian maupun ekonomi masyarakat. Sehingga ia sangat berharap program diteruskan dan dilaksanakan di jalan-jalan yang belum di bangun.

Banyak masyarakat Desa Palas jaya yang menyambut dengan suka cita  juga mengapresiasi program Bupati Lampung Selatan , Bpk H.Nanang Ermanto 

“Mereka mengapresiasi program Bupati yang luar biasa, berharap pembangunan dilanjutkan,” Ujar Tutur sapaan akrab nya

Lebih lanjut Sugiarto bersama masyarakat berharap kepada pihak-pihak pengusaha pengilangan padi bila memuat mobil ingin melintasi jalan yang baru di bangun muatan jangan melebihi tonase.

” Mari sama sama kita jaga dan awasi bila ada mobil yang melintas bermuatan tonase nya lebih, kita sama sama tegur,” pungkasnya ( Samsul )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending