Connect with us

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Sungai Di Dusun Blora Desa Sukamulya Tercemar Limbah 

Published

on

By

Sungai Di Dusun Blora Desa Sukamulya Tercemar Limbah

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan dugaan pencemaran air sungai yang diduga berasal dari limbah pabrik tahu di Dusun Blora. Limbah hasil produksi tahu tersebut diduga dibuang langsung ke aliran sungai hingga menyebabkan perubahan warna air dan menimbulkan bau tidak sedap.

 

Keluhan warga mencuat melalui media sosial Facebook. Salah satunya disampaikan oleh akun berinisial A.D yang meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan pendampingan terkait pengelolaan limbah yang baik dan ramah lingkungan.

 

“Teruntuk dinas terkait, teruntuk pemerintah Kecamatan Palas, teruntuk pemerintah desa. Mohon untuk didampingi para pengrajin tahu daerah Palas untuk diajarkan cara mengelola limbah dengan baik agar tidak membuang limbah ke sungai, bukan untuk menutup usahanya tapi diberitahukan cara mengelola limbah dengan baik. Kali (sungai) ini digunakan oleh orang banyak terutama untuk pertanian, perikanan, rekreasi mancing warga sekitar,” tulisnya melalui akun media sosial.

 

Keluhan tersebut mendapat beragam tanggapan dari warga lainnya. Akun berinisial D.M mengaku prihatin karena sungai yang dahulu menjadi tempat bermain dan berenang kini diduga telah tercemar.

 

“Kali Surip zaman SD dulu jadi tempat kami siswa SDN 1 Sukamulya bermain, biasanya berenang hari Jumat setelah Krida, sedih juga kalau kondisinya kayak gini,” tulisnya.

 

Sementara itu, akun berinisial U.R.H mengaku terkejut melihat kondisi air sungai yang berubah warna.

 

“Kok airnya gak pernah-pernahnya item, kok sekarang jadi begini ya,” ujarnya.

 

Tanggapan lebih keras disampaikan akun berinisial H.S yang mengaku kesal atas dugaan pembuangan limbah tersebut.

 

“Kalau dia punya otak pasti dia ga buang sembarangan,” cetusnya.

 

Menindaklanjuti informasi yang beredar, awak media meninjau lokasi pabrik tahu di Dusun Blora yang saat itu sedang beroperasi. Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat adanya aliran air limbah yang diduga berasal dari proses produksi tahu dan mengarah ke area belakang pabrik menuju aliran sungai. Namun, pemilik usaha tidak berada di lokasi saat proses peninjauan dilakukan.

 

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada pemilik pabrik tahu, Suroto, melalui sambungan telepon pada Kamis (18/6/2026). Saat dimintai keterangan terkait pengelolaan limbah hasil produksi, ia menyampaikan bahwa limbah tersebut dibuang ke bagian belakang lokasi usaha melalui saluran pipa.

 

“Limbahnya dibuang ke belakang cuma itu pakai paralon lewat sawah,” ucapnya.

 

Menurutnya Suroto dari aliran sungai bagian atas air tersebut sudah berwarna hitam.

 

“Tapi dari atas juga airnya udah item itu dari kali (sungai) gedenya,” pungkasnya.

 

Dugaan pencemaran ini memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Warga menilai keberlangsungan usaha masyarakat tetap perlu didukung, namun pengelolaan limbah harus dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kepentingan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai untuk pertanian, perikanan, maupun aktivitas sehari-hari. (tim)

Continue Reading

Trending