Connect with us

Lampung Selatan

Sah !!!! Di Lantik Oleh  Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan Dua Kepala Desa Terpilih Di Kecamatan Sragi

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Sebanyak 2 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II se-Kecamatan Ketapang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Adapun Kepala Desa  Kuala sekampung yang dilantik yakni Sugeng Haryanto 

Yang Kedua Kepala Desa Margajasa  Alex sunsu .

Turut hadir dalam acara pelantikan anggota DPRD Lampung Selatan Sadide fraksi partai PDIP, Bambang Irawan fraksi partai Gerindra dan Kodri dari fraksi partai Demokrat .

Acara pelantikan dipusatkan di lapangan Desa Kuala sekampung depan kantor Kecamatan Sragi, Kami pagi (21/9/2023), turut pula dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK dari tiga desa yaitu Desa Kuala sekampung, Desa Bakri rasa dan Desa marga jasa 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpah.

Dirinya mengungkapkan kepemimpinan di tingkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah, dan hari ini adalah awal dari tugas baru bagi para kepala desa terpilih.

“Tugas kepala desa adalah pelayannya rakyat. Maka usai dilantik besok sudah masuk kantor karena nanti masyarakat melihat bagaimana kinerja kita,” Ucap Bupati

Kepada para Kepala Desa yang baru dilantik, bupati Nanang berpesan dalam memimpin, melayani, dan mengemban amanah masyarakat desa dengan memegang teguh integritas, rasa keadilan, dan dedikasi.

“Menjadi pemimpin ini tidak gampang karena pemimpin mempunyai tugas yang berat, tugas yang benar-benar harus dijalankan untuk mensejahterakan masyarakatnya,” ucapnya.

Diakhir sambutannya, Nanang mengingatkan kepada masyarakat agar tetap kuat dan bersatu di tengah menyambut tahun politik yang penuh dengan berbagai perpecahan.

“Mari kita tetap kuat dan bersatu jangan biarkan diri kita terprovokasi oleh agenda-agenda yang bertujuan memecah belah kita semua,” tutup Nanang. ( Rahmat )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending