Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD-LS Fraksi Nasdem Suhadirin Siap Perjuangkan Usulkan Peningkatan Jalan di Desa Sukaratu

Published

on

Anggota DPRD-LS Fraksi Nasdem Suhadirin Siap Perjuangkan Usulkan Peningkatan Jalan di Desa Sukarat

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi Nasdem, Suhadirin tinjau langsung jalan yang menjadi usulan masyarakat Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, rabu 11 desember 2024.

Anggota Komisi II DPRD Lamsel ini bersama beberapa aparat setempat melihat langsung kondisi tiga ritik jalan yang menjadi aspirasi warga tersebut

Menurut keterangan Kepala Desa Sukaratu yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) menjelaskan ada tiga jalan yang menjadi usulan masyarakat setempat yang telah disampaikan ke Anggota DPRD Lamsel saat reses dan tinjau lapangan.

“Alhamdullah, ada tiga titik jalan yang sudah dikunjungi oleh Pak Suhadirin. Pertama, jalan lingkungan di dusun 2 rt 003 rw 003 sepanjang 600 meter. Kondisi saat ini masih berupa jalan tanah, yang kami minta peningkatan jalan menjadi rabat beton,”kata Sekdes Sukaratu.

“Yang kedua, jalan penghubung antar desa lokasinya di dusun 3 rt 006/rw 006 terletak di duakha kawat atau arah ke kedaton kota kalianda itu sepanjang 1KM yang mana jalan ini melewati Desa Kecapi, Pematang, Tajimalela dan tembus ke Desa Kesugihan,”sambungnya.

Lokasi ketiga, lanjut Soldiansah, usulan peningkatan jalan pertanian atau jalan usaha tani di dusun 3 rt 006/rt006 menuju jalan lintas trans sumatera dengan panjang 900 meter.

” Harapan kami, beberapa usulan ini bisa terealisasi di tahun 2025, toh pun tidak, bisa ditahun berikutnya sampai masa jabatan beliau (Suhadirin_red) habis,”ungkapnya.

Sementara, Anggota DPRD Lamsel Suhadirin meminta pemerintah desa sukaratu untuk membuat proposal pengajuan peningkatan jalan. Anggota Komisi II DPRD Lamsel ini juga mengajak Pemdes setempat bersinergi membangun desa.

“Tolong pak Sekdes, buat proposal pengajuannya. Saya tidak janji, tapi usulan masyarakat ini akan saya perjuangkan. Ayo kita bersinergi bangun desa. Supaya desa tercinta kita ini maju. Kita sama-sama berdoa semoga aspirasi warga ini bisa terwujud,”ucap Ujang, sapaan akrabnya. ( Anes)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending