Connect with us

Lampung Selatan

Banggar Bersama TPAD Lamsel Gelar Rapat Pembahasan APBD Perubahan TA 2024  

Published

on

Banggar Bersama TPAD Lamsel Gelar Rapat Pembahasan APBD Perubahan TA 2024

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan – Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat dengan agenda pembahasan dan pendalaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2024.

Rapat Banggar dipimpin oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil III Amelia Nanda Sari, bersama anggota Banggar, sedangkan dari TAPD di pimpin langsung oleh Bendahara Wahid bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, Senin, (12/8/2024).

Agus mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi topik dalam pembahasan perubahan anggaran APBD 2024 ini, yang pertama terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di sebut P3K, hal ini kita bicarakan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, kedua dana Hibah, ketiga BPJS.

“Berkaitan dengan BPJS ini kita berharap RSUD bisa memberikan pelayanan yang terbaik buat pengguna BPJS. Pembahasan ini juga menyangkut belanja-belanja yang wajib ditunaikan dalam Perubahan Anggaran APBD 2024” terangnya.

Dari berbagai pertanyaan, saran serta tanggapan yang disampaikan oleh anggota Banggar, diharapkan Dinas terkait dapat menanggapi dan bisa menindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat.

Pemerataan pembangunan menjadi atensi bagi pemerintah daerah untuk mencari jalan terbaik sehingga pelayanan buat masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Apabila pembahasan ini sudah clear dilaksanakan dan sudah terpenuhi baik itu dari segi infrastruktur, perekonomian, kesehatan dan lain-lainnya, ini akan kita sahkan dalam rapat paripurna yang telah kita tentukan dalam Banmus,” tutupnya.

Sementara itu anggota Banggar DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS mengapresiasi Disdukcapil yang telah menjalankan program trobosan trobosan untuk memberikan pelayanan.

“Kami minta semua dinas dapat mencontoh Disdukcapil yang telah memberikan kemudahan dan melayani masyarakat dengan menjemput bola,” kata Akyas.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending