Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Ermanto Kembali Lantik Rudi Apriadi Menjadi Direktur PERUMDA Lampung Selatan Periode 2024-2029

Published

on

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan, Rudi Apriadi periode 2024-2029 yang bertempat di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Kamis (28/12/2023).

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur PERUMDA Lampung Selatan yang memasuki periode ke dua ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin serta Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Seluruh Jajaran Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam arahannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat bertugas kepada Direktur PERUMDA Lamsel periode 2024-2029, Rudi Apriadi berserta jajaran yang telah dilantik.

” Saya mengucapkan selamat kepada pak Rudi berserta jajaran yang sudah bertugas selama 4 tahun pada periode pertama dari tahun 2020-2024 dengan sangat baik, mudah-mudahan di periode kedua ini makin meningkat pendapatan yang lebih meningkat kembali,” ucapnya.

Bupati Lampung Selatan itu juga menyampaikan apresiasinya kepada Direktur PERUMDA Tirta Jasa, Rudi Apriadi atas sikap tanggapnya dalam mengatasi kekurangan air pada musim kemarau sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

“Saya punya 1 tantangan lagi pak Rudi, saya ingin Lamsel ini memiliki produk air mineral kemasan, harapan kedepan kita bersama mencari investor untuk membuat air mineral kemasan yang di produksi kabupaten Lampung Selatan sehingga nantinya dapat menjadikan perputaran uang yang menambah pendapatan PAD,” pintanya.

Diakhir sambutannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto meminta kepada Direktur dan seluruh pejabat Struktural Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan untuk lebih bekerja keras, tunjukkan kesungguhan, komitmen, dedikasi dalam bekerja dan loyalitas kepada pimpinan.

“Selamat bekerja, semoga Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas serta pengabdian kita kepada masyarakat luas,” pungkasnya.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending