Connect with us

Lampung Selatan

Dana Ketahanan Pangan BUMDes Desa Bumi restu Di Duga Di Kelola Kepala Desa 

Published

on

Dana Ketahanan Pangan BUMDes Desa Bumi restu Di Duga Di Kelola Kepala Desa

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) MAJU BERSAMA Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan manipulasi anggaran dalam pengelolaan dana desa tahun 2025. Dugaan itu muncul setelah sejumlah penggarap lahan mengungkapkan adanya kejanggalan pada sistem pengelolaan pertanian padi yang dikelola BUMDes Maju Bersama, Senin (6/10/2025).

Seorang penggarap yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lahan yang digunakan merupakan milik warga seluas empat hektar(4 ha) di areal Gayau. Sistem yang diterapkan adalah bagi hasil tiga pihak, tanpa adanya biaya sewa lahan.

“Itu lahan Milik Warga, sistemnya hasil bagi tiga, Tidak ada sewa lahan,” ini juga yang kerja belum di bayar mas dimas karena awalnya dari bibit sampai tanam ini pakai uang saya pribadi karena Pak Kades saat bercerita dengan saya dana BUMDes sudah di transfer Ke rekening BUMDes dan di Ambil lagi oleh pak kades sukiman 174 juta itu.” ungkapnya.

Saat di hubungi via telpon whatsapp nya ketua Tri Wulan Membenarkan Kalau Dana Anggaran BUMDes Sudah Ditransfer Ke rekening Sebesar RP. 174 Juta , ” Lalu saya Ditelpon melalui WhatsAap Oleh Pak Kades Dipinta lagi Uangnya Untuk Ditarik dan Disuruh ngantar uangnya Diserahkan Oleh Bu Kades karena Pak Kades Lagi tidak Ada Dikantor Desa, Pesan Pak Kades Nanti Bila BUMDes ada keperluan Tinggal ngomong.” Kata Tri Wulan.

Lebih lanjut Ketua BUMDes Tri Wulan Menjelaskan Bahwasannya “Saya Hanya Di suruh Mengawasi Saja, Saya tidak Tahu Itu lahan sewa / Kontrak Atau Apa, Kata Pak Kades untuk Menyewa Lahan seluas 4 hektar”, ungkap Ketua Bumdes.

Sementara itu, Julianto selaku Sekretaris Desa (Sekdes) menjelaskan bahwa dana ketahanan pangan 20 persen sebesar Rp 270 juta tahap pertama sebesar Rp.174 juta sudah dicairkan. Dari jumlah tersebut, Rp.174 juta ditransfer ke rekening BUMDes. “Sisanya belum cair di tahap berikutnya,” kata Julianto.

Kepala Desa Bumirestu, Sukiman, membenarkan adanya transfer dana ke BUMDes. Menurutnya, dana itu digunakan untuk kegiatan pertanian padi di lahan empat hektar. “Sudah kita transfer dan saat ini dilaksanakan untuk pengolahan sawah. Namun nominal sewa lahan belum tercantum di RAB. Menurut informasi petani, biaya sewa lahan untuk seperamptnya 2 juta per hektar Rp 8 sampai Rp10 juta, untuk olah lahan ,” jelas Sukiman.

Dugaan manipulasi anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Warga berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya.

Tindakan ini tidak hanya menghambat kinerja BUMDes, tetapi juga melukai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes. Masyarakat yang sudah berharap mendapatkan manfaat ekonomi dari unit usaha desa pun harus kecewa.

*Aturan Penggunaan Dana BUMDes: Apakah Kepala Desa Boleh Menguasai?*

*Untuk menjawab keresahan ini, penting untuk merujuk pada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan BUMDes, terutama*

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.

Secara tegas, Kepala Desa TIDAK DIBENARKAN menguasai atau mengambil dana BUMDes secara sepihak. Berikut adalah aturan mainnya:

*Kepala Desa adalah Penasihat* : Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepala Desa bertindak sebagai Penasihat BUM Desa dan bukan sebagai pelaksana teknis atau pengelola keuangan. Tugas Kepala Desa adalah memberikan nasihat, arahan, dan mengawasi kinerja Pengurus BUM Desa.

*_Pengelolaan di Tangan Direktur_* : Pengelolaan operasional dan keuangan BUMDes sepenuhnya berada di tangan Direktur dan Pengurus BUMDes yang diangkat melalui musyawarah desa. Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.

*Penggunaan Dana Harus Sesuai Musyawarah:* Dana BUMDes harus digunakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta hasil musyawarah yang telah ditetapkan, bukan atas keputusan sepihak Kepala Desa.

Apabila Kepala Desa terbukti mengambil atau menggunakan dana BUMDes di luar mekanisme yang diatur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Pengurus BUMDes didorong untuk segera melaporkan temuan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat penegak hukum agar transparansi dana BUMDes dapat ditegakkan.

Sementara Sukiman selaku kepala desa Berkali-kali di Hubungi di telpon tidak mengangkat, Di Kirim pesan whatsapp tidak Balas, Sampai berita ini di terbitkan..

 

Bersambung..

 

(tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

Published

on

By

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

 

– Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan beberapa waktu itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.

“Warga banyak bertanya, kenapa pekerjaan ini begitu lambat. Baru pemasangan tiang tower, pengalihan pipa belum sama sekali — jangankan sampai tersambung ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan tampak berjalan tidak maksimal. Padahal, proyek ini diharapkan segera selesai agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi keterlambatan tersebut, salah satu orang kepercayaan dari pihak rekanan pelaksana menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterlambatan pengiriman material dari pemasok. Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan di lapangan tidak menggunakan standar keselamatan Kesehatan kerja (K3).

“Ya gimana? Materialnya datang lambat. Saya disuruh langsung komunikasi ke Pak Tedy sebagai pelaksana. Semua arahan juga dari Pak Kades,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek perluasan SPAM ini dikerjakan oleh PT Risky Utama Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp445.774.980,00, sesuai Nomor Kontrak 39/KTR/KONS-CK/DPUR-LS/APBD/2025. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Saat ditanya terkait jumlah sambungan rumah (SR) yang mencapai 98 titik serta panjang jaringan pipa yang digali, pihak rekanan mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Saya sendiri bingung, penggalian dan penyambungan ke rumah warga belum merata,” ujarnya.

Diketahui, proyek SPAM di Desa Mekar Mulya ini sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan sebagai bagian dari program pemulihan dampak El Nino. Namun, pada tahun 2025 proyek tersebut kembali dilanjutkan di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sayangnya, program lanjutan ini kini justru menuai sorotan publik karena progresnya di lapangan dinilai lambat dan tidak sesuai harapan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar pelaksanaan proyek ini berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. ( Tim)

Continue Reading

Trending