Connect with us

Lampung Selatan

Dana Ketahanan Pangan BUMDes Desa Bumi restu Di Duga Di Kelola Kepala Desa 

Published

on

Dana Ketahanan Pangan BUMDes Desa Bumi restu Di Duga Di Kelola Kepala Desa

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) MAJU BERSAMA Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan manipulasi anggaran dalam pengelolaan dana desa tahun 2025. Dugaan itu muncul setelah sejumlah penggarap lahan mengungkapkan adanya kejanggalan pada sistem pengelolaan pertanian padi yang dikelola BUMDes Maju Bersama, Senin (6/10/2025).

Seorang penggarap yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lahan yang digunakan merupakan milik warga seluas empat hektar(4 ha) di areal Gayau. Sistem yang diterapkan adalah bagi hasil tiga pihak, tanpa adanya biaya sewa lahan.

“Itu lahan Milik Warga, sistemnya hasil bagi tiga, Tidak ada sewa lahan,” ini juga yang kerja belum di bayar mas dimas karena awalnya dari bibit sampai tanam ini pakai uang saya pribadi karena Pak Kades saat bercerita dengan saya dana BUMDes sudah di transfer Ke rekening BUMDes dan di Ambil lagi oleh pak kades sukiman 174 juta itu.” ungkapnya.

Saat di hubungi via telpon whatsapp nya ketua Tri Wulan Membenarkan Kalau Dana Anggaran BUMDes Sudah Ditransfer Ke rekening Sebesar RP. 174 Juta , ” Lalu saya Ditelpon melalui WhatsAap Oleh Pak Kades Dipinta lagi Uangnya Untuk Ditarik dan Disuruh ngantar uangnya Diserahkan Oleh Bu Kades karena Pak Kades Lagi tidak Ada Dikantor Desa, Pesan Pak Kades Nanti Bila BUMDes ada keperluan Tinggal ngomong.” Kata Tri Wulan.

Lebih lanjut Ketua BUMDes Tri Wulan Menjelaskan Bahwasannya “Saya Hanya Di suruh Mengawasi Saja, Saya tidak Tahu Itu lahan sewa / Kontrak Atau Apa, Kata Pak Kades untuk Menyewa Lahan seluas 4 hektar”, ungkap Ketua Bumdes.

Sementara itu, Julianto selaku Sekretaris Desa (Sekdes) menjelaskan bahwa dana ketahanan pangan 20 persen sebesar Rp 270 juta tahap pertama sebesar Rp.174 juta sudah dicairkan. Dari jumlah tersebut, Rp.174 juta ditransfer ke rekening BUMDes. “Sisanya belum cair di tahap berikutnya,” kata Julianto.

Kepala Desa Bumirestu, Sukiman, membenarkan adanya transfer dana ke BUMDes. Menurutnya, dana itu digunakan untuk kegiatan pertanian padi di lahan empat hektar. “Sudah kita transfer dan saat ini dilaksanakan untuk pengolahan sawah. Namun nominal sewa lahan belum tercantum di RAB. Menurut informasi petani, biaya sewa lahan untuk seperamptnya 2 juta per hektar Rp 8 sampai Rp10 juta, untuk olah lahan ,” jelas Sukiman.

Dugaan manipulasi anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Warga berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya.

Tindakan ini tidak hanya menghambat kinerja BUMDes, tetapi juga melukai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes. Masyarakat yang sudah berharap mendapatkan manfaat ekonomi dari unit usaha desa pun harus kecewa.

*Aturan Penggunaan Dana BUMDes: Apakah Kepala Desa Boleh Menguasai?*

*Untuk menjawab keresahan ini, penting untuk merujuk pada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan BUMDes, terutama*

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.

Secara tegas, Kepala Desa TIDAK DIBENARKAN menguasai atau mengambil dana BUMDes secara sepihak. Berikut adalah aturan mainnya:

*Kepala Desa adalah Penasihat* : Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepala Desa bertindak sebagai Penasihat BUM Desa dan bukan sebagai pelaksana teknis atau pengelola keuangan. Tugas Kepala Desa adalah memberikan nasihat, arahan, dan mengawasi kinerja Pengurus BUM Desa.

*_Pengelolaan di Tangan Direktur_* : Pengelolaan operasional dan keuangan BUMDes sepenuhnya berada di tangan Direktur dan Pengurus BUMDes yang diangkat melalui musyawarah desa. Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.

*Penggunaan Dana Harus Sesuai Musyawarah:* Dana BUMDes harus digunakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta hasil musyawarah yang telah ditetapkan, bukan atas keputusan sepihak Kepala Desa.

Apabila Kepala Desa terbukti mengambil atau menggunakan dana BUMDes di luar mekanisme yang diatur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Pengurus BUMDes didorong untuk segera melaporkan temuan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat penegak hukum agar transparansi dana BUMDes dapat ditegakkan.

Sementara Sukiman selaku kepala desa Berkali-kali di Hubungi di telpon tidak mengangkat, Di Kirim pesan whatsapp tidak Balas, Sampai berita ini di terbitkan..

 

Bersambung..

 

(tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending