Connect with us

Lampung Selatan

Ketua BPD Buka–Bukaan , Soal Anggaran Ketahanan Pangan Yang Di Kucurkan ke BUMDes

Published

on

Ketua BPD Buka–Bukaan , Soal Anggaran Ketahanan Pangan Yang Di Kucurkan ke BUMDe

 

 

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Polemik pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan , terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bumi Restu , Bambang Herwanto akhirnya buka suara.

Diketahui, bantuan anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa dikucurkan ke BUMDes Desa Bumi Restu Kecamatan Palas pada tahun 2024/2025, namun pengelolaan dana tersebut tidak jelas penggunaanya. Hal ini membuat warga desa bertanya-tanya kemana anggaran tersebut digunakan, karena warga desa tidak melihat kegiatan-kegiatan yang terjadi dilakukan oleh pihak BUMDes Desa Bumi Restu.

Untuk pengelolaan BUMDes Bumi Restu diduga dikelola oleh Kades (istri red), bagaimana tidak..!! di berita sebelumnya Ketua BUMDes Maju Bersama Desa Bumi Restu , Tri Wulan Mengatakan Dana Anggaran BUMDes Sudah Ditransfer Ke rekening BUMDes Sebesar RP. 174 Juta , ” Lalu saya Ditelpon melalui WhatsAap Oleh Pak Kades Dipinta lagi Uangnya Untuk Ditarik dan Disuruh ngantar uangnya Diserahkan ke Bu Kades karena Pak Kades Lagi tidak Ada Dikantor Desa”,

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Restu Bambang Herwanto Saat Di konfirmasi melalui telfon whatsAap celluler Menjelaskan,”Memang Untuk Ketahanan pangan Hasil dari Musdus dan Musdes dana Anggaran yang mengalir Direkening BUMDes akan dialokasikan Untuk sewa lahan untuk penanaman padi”, kata Bambang Ketua BPD, selasa (7/10/25).

*Terkait Status Lahan*:

Ketua BPD mengatakan , ” Menurut informasi dari pak Ranto (Penggarap red) statusnya itu lahan disuruh garap aza istilahnya numpang bukan sewa untuk hasil bagi Tiga Sama yang punya lahan”,ungkap Bambang.

Dengan demikian Ketua BPD Menegaskan semestinya Ketua BUMDes Berkoordinasi dengan pihak BPD dengan Adanya Dana Anggaran Yang akan dialokasikan keketahanan pangan karena selama ini Pihak BUMDes Tidak Transparan dan juga Pihak BUMDes Gak Pernah Ngantor selama ini” Tegas Ketua BPD.

*Berbeda keterangan Antara Penggarap, BPD dan Kades.*

Menurut kepala desa , memang benar dana itu digunakan untuk kegiatan pertanian padi di lahan empat hektar. “Sudah kita transfer dan saat ini dilaksanakan untuk pengolahan sawah. Namun nominal sewa lahan belum tercantum di RAB. Untuk biaya sewa lahan dalam Seper’Empatnya RP. 2 juta, luas lahan 4 hektar jadi global sewa lahan 2 juta X 16 = Rp.32 juta , Untuk modal sekitar Rp. 8 Juta hingga Rp10 juta, untuk olah lahan.

Dengan Demikian Jika Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengklaim bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kurang transparan, ini adalah masalah serius yang memerlukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku di desa.

*Alasan BPD mengangkat isu transparansi*

– Salah satu tugas utama BPD adalah mengawasi kinerja kepala desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Karena BUMDes merupakan entitas ekonomi desa, pengelolaan keuangannya juga berada dalam lingkup pengawasan BPD.

– Ketua BUMDes diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala desa. Informasi ini kemudian perlu disampaikan secara transparan, termasuk kepada BPD, sebagai wakil dari masyarakat desa.

– BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jika ada keluhan dari warga desa mengenai kinerja atau pengelolaan BUMDes, BPD harus menindaklanjutinya.

– Dana operasional BUMDes sering kali berasal dari penyertaan modal pemerintah desa. BPD, dalam kapasitasnya mengawasi anggaran desa, berhak mengetahui bagaimana dana ini digunakan dan dikelola. ( Tim)

(Bersambung)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke 

Published

on

By

Akhir Juli Panitia Porwanas Mulai Seleksi Atlet Karaoke

 

Ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027 Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan kontingen cabang olahraga seni karaoke.

 

Seleksi atlet karaoke bagi wartawan dan anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Lampung ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

 

Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari persiapan awal menghadapi Porwanas XV Tahun 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, proses seleksi dilakukan lebih awal agar peserta yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan kemampuan sebelum berlaga di ajang nasional.

 

“Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini,” ujar Supriyadi, Senin (13/7/2026).

 

Ia menjelaskan, peserta dapat memilih salah satu dari tiga kategori lagu yang telah disiapkan panitia, yakni pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah.

 

“Pelaksanaan lomba nantinya direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai untuk mendukung jalannya perlombaan,” kata dia.

 

Dalam proses penilaian, dewan juri akan menilai sejumlah aspek secara profesional. Penilaian materi vokal meliputi karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal.

 

Sementara aspek teknik vokal mencakup ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi.

 

“Selain itu, peserta juga dinilai dari kemampuan menginterpretasikan lagu melalui penghayatan, ekspresi, serta kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton,” jelasnya.

 

Penampilan di atas panggung juga menjadi salah satu komponen penilaian, meliputi stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum yang dikenakan.

 

Sementara itu, Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian persiapan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan Porwanas XV Tahun 2027.

 

Ia mengatakan panitia akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta yang nantinya terpilih sebagai wakil Lampung agar mampu tampil maksimal saat bertanding di tingkat nasional.

 

“Kami siap memfasilitasi seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan Porwanas nanti. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian dalam seleksi ini. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung,” ujar Yuhadi.

 

Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Wartawan yang mengikuti seleksi wajib berstatus wartawan aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku.

 

Sementara peserta dari IKWI wajib memiliki kartu tanda anggota IKWI yang masih aktif.

Peserta diwajibkan hadir di lokasi lomba paling lambat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan registrasi ulang dan pengambilan nomor urut tampil.

 

Seluruh peserta harus menyanyikan lagu secara langsung tanpa menggunakan rekaman suara. Peserta juga diwajibkan menyiapkan musik pengiring dalam bentuk flash disk berisi musik karaoke tanpa vokal atau tautan YouTube karaoke sesuai lagu pilihan dan nada dasar masing-masing.

 

Panitia menetapkan lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Peserta yang telah terdaftar namun mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali akan dinyatakan gugur.

 

Apabila peserta melakukan kesalahan saat membawakan lagu, penampilan tidak dapat diulang. Namun, jika terjadi gangguan teknis yang berasal dari pihak panitia, peserta berhak mengulang penampilan dari awal lagu.

 

Selama perlombaan berlangsung, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar maupun penilaian terhadap penampilan peserta.

 

Dewan juri juga berhak menghentikan sementara atau membatalkan jalannya perlombaan apabila terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.

 

Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, peserta dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan panitia dengan tetap menjaga ketertiban, etika, dan sportivitas.

 

Panitia menegaskan seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib perlombaan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh panitia pelaksana dan menjadi keputusan yang mengikat seluruh peserta.

 

Melalui seleksi ini, Panitia Porwanas XV Lampung berharap dapat menjaring penyanyi terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada cabang olahraga seni karaoke di ajang Porwanas XV Tahun 2027 sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah penyelenggara.

Continue Reading

Trending