Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Lamsel gelar sidang paripurna delapan fraksi menyetujui RANPERDA pada perubahan APBD TA 2023

Published

on

ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN –
DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang berlangsung ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis (7/9/2023).

Dalam paripurna itu, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2023 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Setelah pembahasan, masing-masing fraksi di DPRD Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2023 itu, untuk nantinya disahkan menjadi Perda.

Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penandatangan Persetujuan bersama ini merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,” ucap Thamrin.

Thamrin mengungkapkan, hasil dari kesepakatan atau persetujuan itu menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin diraih. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan tercinta.

“Seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

“Dengan demikian, maka selanjutnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” tuturnya. (Sam /kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Suhadirin Gelar PIPWK di Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa

Published

on

By

Anggota DPRD Lampung Selatan Suhadirin Gelar PIPWK di Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari fraksi Nasdem, Suhadirin gelar sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Wawasan Kebangsaan (PIPWK) di Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa, Sabtu (17/5/2025).

Hadir pada acara sosialisasi ini Kepala dan aparat desa setempat, BPD, LPM, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para undangan.

Kepala Desa Sukaraja, Muhammad Yusuf dalam sambutannya ucapkan terima kasih atas kehadiran Suhadirin anggota DPRD Lamsel yang telah memilih wilayahnya untuk sosialisasi pembinaan IPWK.

“Terima kasih kepada bapak Suhadirin telah hadir di desa kami. Mudah-mudahan apa yang akan disampaikan tentang kegiatan sosialisasi IPWK bermanfaat bagi masyarakat kedepan, “kata Kades Yusuf.

Ia berharap kedepan, anggota komisi II DPRD Lamsel ini bisa membantu segala program yang ada di desanya. Ia juga berharap kepada masyarakat yang hadir selalu menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Masyarakat Sukaraja setiap jum’at selalu bergotong royong, persatuan dan kesatuannya masih kuat.Buktinya, banyak kelompok-kelompok nelayan, itu saja sudah membuktikan nilai pancasila. Saya berharap masyarakat yang hadir dalam acara ini bisa mengambil hikmah dari materi yang disampaikan oleh pemateri dan dapat selalu diterapkan dalam khidupan sehari-hari, “Harap Yusup.

Sementara, Suhadirin yakin masyarakat Desa Sukaraja telah menerapkan nilai-nilai pancasila kerena nilai pancasila telah membumi di masyarakat diwilayah setempat.

“Saya yakin warga di Desa Sukaraja ini orangnya baik-baik semua. Terkait ideologi pancasila! ini memang sudah tumbuh dan membumi masyarakat kita. Terbukti, dengan adanya suku yang berbeda-beda. Selain suku lampungada yang dari banten, sumatera barat dan lainnya, “Ungkap Suhadirin.

Ditengah acara, Anggota Komisi II DPRD Lamsel ini mengadakan kuis dan memberikan hadiah bagi 5 orang peserta kuis yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan.

Selanjutnya, Supana Spdi sebagai pemateri dalam acara sosialisasi pembinaan IPWK ini menerangkan, kegiatan ini memiliki landasan hukum yakni Permendagri 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan pasal 1 Ayat: Pertama, Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan Dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kedua, Permendagri 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.

Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 9 tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025. Keempat, peraturan bupati (Perbub) Kabupaten Lampung Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025.

“Ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila, “jelasnya.

Mantan Kepala SDN Kedaton Kalianda ini menjelaskan fungsi pancasila adalah sebagai ideologi negara yakni menyatukan bangsa indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan serta persatuan. Membimbing dan mengarahkan bangsa indonesia dalam mencapai tujuan bernegara.

Pancasila juga berfungsi memberi kemauan guna memelihara dan mengembangkan identitas bangsa indonesia.

Menerangi serta mewujudkan keadaan, kritis terhadap adanya upaya dalam mewujudkan cita-cita dalam pancasila. Pancasila Sebagai pedoman dalam kehidupan bangsa indonesia upaya menjaga keutuhan dan memperbaiki kehidupan bangsa indonesia.

“Peranan pancasila itu sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, filsafat bangsa, kepribadian bangsa. Peranan pancasila sebagai ideologi nasional. Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum dan pancasila juga berperan sebagai tujuan negara, “jelas Pak Usup sapaan akrabnya.

Wawasan kebangsaan, kata Pak Usup, adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Hakekat wawasan kebangsaan adalah keutuhan nasional

Asas wawasan kebangsaan terdiri dari kepentingan/tujuan yang sama, solidaritas, keadilan, kerjasama, kejujuran, kesetiaan terhadap kesepakatan.

Makna wawasan kebangsaan, lanjut Pak Usup, mengamanatkan kepada semua warga negara untuk menempatkan persatuan, kesatuan dan kepentingan bangsa diatas kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu sehingga dapat mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan bhineka tunggal ika agar terwujudkan bangsa yang maju, sejahtera serta sejajar bangsa lain. Wawasan kebangsaan harus selalu berlandaskan pancasila, yaitu sebagai ideologi bangsa Indonesia serta berhasil menjalankan misi itu ditengah kehidupan tata negara di dunia.

Nilai-nilai Wawasan kebangsaan : menghargai harkat serta juga martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mencintai tanah air serta bangsa. Demokrasi serta kedaulatan rakyat. Tekad bersama seluruh warga negara mewujudkan Indonesia yang bebas. Merdeka serta bersatu. Masyarakat yang adil dan makmur serta kesetiakawanan sosial.

“Diwilayah kita ada adat istiadat. Saya ambil contoh yang ada di Lampung yakni marga legun. Marga legun adalah sebuat potret kelompok adat yang tengah/sedang merawat, menjaga, berkelanjutan budaya yang menjadi identitas kelompok adatnya. Dalam adat lampung untuk bujenong harus menyiapkan temoat ibadah, ini berkaitan dengan sila pertama yakni ketuhanan yang maha esa. Itu masih terasa. Ada istilah Nemui Nyimah yang artinya sikap ramah tamah dan murah hati. Di daerah kita ini menjadi kebanggaan tersendiri. Ada lagi, istilah Nengah Nyappokh maknanya adalah sikap toleran antar sesama dan mudah berbaur dalam masyarakat. Itu menandakan nilai-nilai pancasila yakni rasa persatuan. Kenapa saya ambil contoh marga legun karena bapak Suhadirin ini merupakan punggawa di Marga Legun. Bapak Suhadirin ini diberi gelar oleh Pangeran Marga Legun yakni Raden Tihang Marga. Itu salah satu contoh yang kami ambil dari marga legun, “pungkasnya.

 

Penulis : Anesmi

Continue Reading

Trending