Connect with us

Blog

Dua Pencuri Mobil Yang Terparkir di Halaman Hotel Urban Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi*

Published

on

Dua Pencuri Mobil Yang Terparkir di Halaman Hotel Urban Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

 

Ungkapselatan.com, Pringsewu- Kasus Pencurian kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax bernomor Polisi N 8169 EL di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu pada pertengahan Desember 2023 lalu berhasil diungkap Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial JP (23) dan ID (23) warga Kabupaten lampung tengah.

 

Kasat reskrim Iptu Mulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, kedua tersangka diamankan polisi pada Kamis, 22 Februari 2024 dinihari. Tersangka JP diringkus sekira pukul 02.00 Wib dirumahnya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian, sedangkan tersangka ID diamankan dua jam kemudian di Kampung Mojokerto Kecamatan Padang ratu Lampung Tengah.

 

kedua tersangka ini, kata Kasat ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan Daihatsu Granmax bernomor Polisi N 8169 EL milik PT Merapi Agung Lestari. Pencurian ini terjadi pada 19 Desember 2023 sekira pukul 18.20 Wib.

 

Menurut kasat saat pencurian terjadi kendaraan tersebut sedang diparkirkan di halaman Hotel Urban Style Pringsewu dan ditinggalkan sopirnya menginap dihotel tersebut. Tak hanya kendaraan, 8 kardus / karton berisi rokok bermerk Bintang Mas yang tersimpan di dalam mobil tersebut juga raib di bawa pencuri.

 

“Akibat pencurian tersebut perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran rokok ini merugi hingga Rp.220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kasat reskrim melalui release humasnya pada Kamis (22/2/2024) siang.

 

Kasat menyebut, selain kedua tersangka tersebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang turut serta dalam pencurian tersebut. ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang dicuri sudah berhasil ditemukan.

 

Masih menurut Kasat, jika 8 karton berisi ribuan bungkus rokok telah dijual para tersangka dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya untuk berpesta sabu.

kasat menyebut jika salah satu tersangka yang diamankan tersebut, dengan inisial ID, sudah berstatus Residivis. dirinya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018 akibat melakukan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

 

Lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di rutan Polres Pringsewu. mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Dua Laporan Anggaran Pesawaran Masuk Kejari: Disdikbud dan Setwan Dilaporkan ke Pidsus  

Published

on

By

Dua Laporan Anggaran Pesawaran Masuk Kejari: Disdikbud dan Setwan Dilaporkan ke Pidsus

 

Ungkapselatan.com, PESAWARAN– Kejaksaan Negeri Pesawaran memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) terkait pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran.

Laporan tersebut diterima jajaran Kejari Pesawaran, Selasa (18/8/2026). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H. tercatat menjabat posisi tersebut sejak sertijab April 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Fuad pada prinsipnya menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui LSM akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada dasarnya apa pun laporan atau pengaduan masyarakat melalui LSM akan kami terima. Kejaksaan Negeri Pesawaran akan menanganinya secara proporsional. Tentunya ada proses dan tahapan-tahapan yang harus kami lalui terlebih dahulu. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan,”ujar Fuad kepada tim.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa laporan tidak serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana, tetapi terlebih dahulu harus melalui proses telaah, verifikasi dan tahapan penanganan sesuai kewenangan Kejaksaan.

Turut memberikan keterangan, Kasi Intelijen Kejari Pesawaran Ardi Herlian Syah, S.H., M.H. Ardi masih tercatat menjabat Kasi Intelijen dalam publikasi terbaru pada 12 Agustus 2026.

Ardi menegaskan bahwa jajaran Kejari Pesawaran berupaya menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan masyarakat secara maksimal.

“Dalam setiap proses tentunya kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran. Setiap informasi dan laporan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua LSM PALU Beni Radesta menyambut baik respons tersebut. Ia berharap laporan mengenai Disdikbud dan Setwan tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi benar-benar ditelaah sampai dokumen, aliran pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan.

“Kami menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan. Yang kami harapkan sederhana: bongkar berdasarkan alat bukti. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, kami meminta ditindak tegas,” kata Beni.

Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info yang turut mendampingi penyerahan laporan menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

(Tim redaksi)

Continue Reading

Trending