Connect with us

Lampung Selatan

Gapoktan Mekar Mukti Klarifikasi Terkait Berita Harga Pupuk Bersubsidi Yang Di beritakan 

Published

on

Gapoktan Mekar Mukti Klarifikasi Terkait Berita Harga Pupuk Bersubsidi Yang Di beritakan

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Mukti Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memberikan klarifikasi terkait polemik mahalnya harga pupuk bersubsidi yang dikeluhkan sebagian masyarakat petani.

Diketahui, terdapat 22 kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Mekar Mukti. Sebelumnya, pengelola kios pupuk, H. Yoyo, mengungkapkan bahwa harga penjualan pupuk bersubsidi mencapai Rp270 ribu per kuintal.

Sekretaris Gapoktan Mekar Mukti, Tatang, membenarkan bahwa harga pupuk yang dijual ke petani sempat mencapai angka tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa harga dasar pupuk tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Berdasarkan hasil musyawarah, harga HET sudah diketahui oleh para petani. Harga pupuk yang kami salurkan sesuai dengan HET. Adapun kelebihan dari harga tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, yang digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pertanian,” jelas Tatang saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (7/8/2025).

Tatang menjelaskan bahwa penambahan harga tersebut digunakan untuk biaya operasional, seperti upah angkut pupuk, serta kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pertanian.

“Penarikan biaya tambahan dilakukan bersamaan dengan penebusan pupuk. Dana tersebut kami gunakan untuk kegiatan seperti penimbunan beberapa titik jalan pertanian, gotong-royong membersihkan saluran air di tanggul, dan lain-lain,” tambahnya.

Ia pun berharap masyarakat, khususnya para petani, dapat memahami kondisi tersebut.

“Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), kami sampaikan semuanya secara transparan. Tidak ada niat untuk memperkaya diri, karena tujuan utama kami adalah untuk kesejahteraan bersama para petani. Harapan kami, para petani dapat memahami kondisi ini terkait harga pupuk,” pungkas Tatang. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim 

Published

on

By

Warga Desa Bangunan Kecewa Beli Motor Cash,Sudah Seminggu Belum Di Kirim

 

Ungkapselatan.com, Palas – Berharap memakai Motor Honda Beat Baru Nunung istri Rohadi ( Atit ) warga Desa Bangunan Dusun Cililin Kecamatan Palas Dengan membayar Cash seharga Rp 19.300.000 ( sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) Di Terima langsung oleh Sopyan yang bekerja Dealer Honda cabang Bangunan di saksikan oleh dua orang karyawan di Sana.

Saat di Konfirmasi Rohadi suami korban memaparkan Dia membelikan istrinya motor jenis Honda Beat dengan pembayaran Secara Cash dengan bukti pembayaran Kwitansi

” Saya datang langsung ke Dealer cabang Honda Kalianda di Desa Bangunan, Duit nya di Terima oleh Ahmad sopan sopyan pimpinannya, tapi sampai hari ini motor pesanan belum juga di antar, ” Ucap Rohadi

Karena di tunggu sampai satu minggu belum juga di kirim, lalu Rohadi melaporkan persoalan ini ke Mapolsek palas, di kantor polsek Sopyan membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang Rohadi

” Karena dah lama saya tunggu motor belum jua di kirim, saya mendatangi kantor polsek palas untuk melaporkan persoalan ini, namun sopyan hanya membubuhkan surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya di Hari jum’at 7 Agustus 2026, kalau belum juga di kembalikan uang saya, warga Desa Bangunan akan geruduk dealer tersebut, ” Tegas Rohadi

Sementara Muhamad Sopan Popiyan selaku pimpinan PT. Cabang Kalianda di Bangunan Kecamatan Palas saat dikonfirmasi awak media Berdalih ” Bahwasannya Unit nya lagi Rusak perlu dibenerin ganti Oli, dan juga kemarin sudah ada kesepakatan kok dengan surat pernyataan bahwa saya sanggup mengembalikan uang tersebut pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026,” Ungkap Sopiyan.

Dengan demikian Kasus konsumen yang sudah membayar lunas secara tunai (cash) satu unit motor Honda namun unitnya tidak ada merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP).

Continue Reading

Trending